Faktaindonesianews.com – Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan manipulasi pasar saham dan kejahatan investasi yang belakangan mengguncang pasar modal Indonesia. Kolaborasi ini difokuskan pada penelusuran aliran dana dan aset para pelaku guna memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus kejahatan keuangan yang terstruktur dan berdampak luas.
“Penyidik berkolaborasi efektif, aktif dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan, penelusuran aset, follow the money dalam mengungkap perkara ini,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Ade Safri menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat. Menurutnya, penindakan tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” kata dia.
Ia menambahkan, langkah penegakan hukum ini juga bertujuan melindungi investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah gejolak pasar.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” tuturnya.
Di sisi lain, Ade Safri mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk investasi. Ia meminta investor memahami profil risiko, memastikan transparansi produk, serta memeriksa kesesuaian dengan ketentuan regulator.
“Kami tekankan kembali bahwa penyidikan yang saat ini sedang berjalan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
“Siapa pun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini, kami pastikan akan ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Langkah Bareskrim ini berlangsung di tengah tekanan berat terhadap pasar modal Indonesia. Sejak pekan lalu, indeks saham tertekan setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan sementara indeks saham Indonesia. Kebijakan itu mencakup pembekuan kenaikan bobot saham Indonesia, penghentian penambahan saham baru, serta tidak adanya peningkatan klasifikasi saham di seluruh segmen indeks MSCI.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah memblokir total rekening reksadana senilai Rp674 miliar terkait dugaan insider trading yang menyebabkan lonjakan harga saham tidak wajar. Dana tersebut disita dari dua perusahaan manajemen investasi, yakni PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen.
Dalam kasus Narada, pemblokiran dilakukan terhadap subrekening efek senilai Rp207 miliar dengan valuasi pada Oktober 2025. Sementara dalam kasus Minna Padi, Bareskrim memblokir 14 subrekening efek, termasuk milik afiliasi, dengan total aset saham dari enam subrekening mencapai Rp467 miliar.
Rangkaian penindakan ini menegaskan komitmen negara untuk membersihkan pasar modal dari praktik ilegal. Penegakan hukum diharapkan mampu memulihkan kepercayaan investor dan memastikan iklim investasi nasional tetap sehat dan berintegritas.






