Diduga Rugikan Uang Negara 56.M Kejari Ciamis Amankan Kepala Pusat BLU P3H Kemen LHK dan Dirut PT.RNR

Diduga Rugikan Uang Negara 56.M Kejari Ciamis Amankan Kepala Pusat BLU P3H Kemen LHK dan Dirut PT.RNR

“Pada saat itu, pada tahun 2015-2019 Kementerian LHK RI mempunyai program fasilitas dana bergulir yang di naungi oleh BLU Pusat P2H. Dengan skema pinjaman bagi hasil dan syariah untuk usaha kehutanan dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan”, terangnya.

Mengetahui terdapat peluang usaha dari FDB. Tersebut kemudian tersangka ZJ mengajukan permohonan untuk mendirikan pabrik Wood Pellet sampai kemudian di akomodir oleh AI.

Namun dalam proses memperoleh fasilitas tersebut para tersangka ini melakukan ‘Manipulasi baik itu dari segi persyaratan, administrasi sampai kemudian penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya’, ungkapnya.

Inal menambahkan, pada prinsipnya BLU merupakan instansi/satuan kerja pemerintah yang memiliki kewajiban menyediakan layanan kepada masyarakat dan di berikan keluasaan dalam pengelolaan keuangannya.

Menjelaskan Sistem Pengelolaan keuangan

Inal menjelaskan, Sistem pengelolaan keuangan BLU harus mengikuti prinsip dan mekanisme APBN/APBD. Sebagaimana di atur di dalam UU nomor 17 tahun 2003. Tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU nomor 15 tahun 2004. Tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara serta berbagai ketentuan turunannya tentang Pengelolaan Perbendaharaan. Di mana setiap pengeluaran negara harus dapat di pertanggungjawabkan. Dan pertanggungjawaban tersebut harus di susun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *