Diduga Rugikan Uang Negara 56.M Kejari Ciamis Amankan Kepala Pusat BLU P3H Kemen LHK dan Dirut PT.RNR

Diduga Rugikan Uang Negara 56.M Kejari Ciamis Amankan Kepala Pusat BLU P3H Kemen LHK dan Dirut PT.RNR

Sehingga kami sampaikan bahwa mengacu pada hal tersebut, Maka setiap pengeluaran harus di dasarkan pada perintah. Yang jelas dari pejabat yang berwenang Setiap pengeluaran harus di dukung dengan bukti yang sah dan seluruh bukti-bukti tersebut dapat di verifikasi oleh pejabat yang bertanggungjawab/berwenang melakukan verifikasi/pengujian, ujarnya.

Atas apa yang telah para tersangka lakukan negara telah mengalami kerugian. Dan telah di lakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHPI). Dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Terhadap Fasilitas. Dana Bergulir dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada PT.Rona Niaga Raya di Desa Cimaragas, Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis. Uang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017/2018 dengan kerugian sebesar Rp. 56.393.619.117,00,- (lima puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sembilan belas ribu seratus tujuh belas rupiah).

Tersangka Kita Lakukan Penahanan Di Rutan

“Masing-masing tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung terhitung sejak hari ini. Yang mana nantinya masing-masing tersangka akan kita di ajukan dalam berkas perkara terpisah (splitsing). Dan segerah akan kita limpahkan ke Pengadilan tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung untuk kemudian menunggu penetapan hari sidang dari majelis Hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *