Diduga Rugikan Uang Negara 56.M Kejari Ciamis Amankan Kepala Pusat BLU P3H Kemen LHK dan Dirut PT.RNR

Diduga Rugikan Uang Negara 56.M Kejari Ciamis Amankan Kepala Pusat BLU P3H Kemen LHK dan Dirut PT.RNR

Dimana perbuatan para tersangka kami sangkankan melanggar sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP, Subdiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *