Diduga Terlibat Suap dan Monopoli Proyek, Kadis PUPR Kota Tasikmalaya Diadukan ke Kejati Jabar

Diduga Terlibat Suap dan Monopoli Proyek, Kadis PUPR Kota Tasikmalaya Diadukan ke Kejati Jabar

TASIKMALAYA, Faktaindonesianews.com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, bersama seorang pengusaha berinisial N, diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas dugaan suap dan monopoli proyek. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Raka, pada Senin (10/11/2025).

Usai menyerahkan berkas laporan, Raka bersama rekannya melakukan aksi bentang spanduk di depan gedung Kejati Jawa Barat. Aksi itu merupakan bentuk protes sekaligus dorongan agar aparat hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

“Demi terciptanya proporsionalitas, profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas penanganan, maka saya mengadukannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Raka kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Ia menjelaskan, pengaduan tersebut dilakukan agar Kejati Jawa Barat mengambil alih penanganan kasus yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya. Menurutnya, hasil penyelidikan Kejari sebelumnya tidak menemukan indikasi dugaan monopoli proyek, sehingga ia merasa perlu membawa kasus ini ke tingkat provinsi.

“Kasus yang saya laporkan berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kota Tasikmalaya. Saya menduga mayoritas proyek dikerjakan oleh pengusaha berinisial N. Untuk mengelabui publik dan aparat penegak hukum, N menggunakan perusahaan milik pihak lain atau istilahnya pinjam bendera,” jelasnya.

Menurut Raka, dugaan monopoli tersebut dilakukan dengan cara suap kepada pihak tertentu agar N bisa memenangkan berbagai proyek strategis di lingkungan PUPR. “Setidaknya ada tiga jenis pekerjaan dari perusahaan berbeda yang dikerjakan oleh N,” ujarnya.

Tiga proyek yang dimaksud antara lain Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Rehabilitasi Sistem Drainase di Kecamatan Tawang, dan pembangunan salah satu kantor kelurahan. Masing-masing proyek disebut memiliki nilai kontrak hampir Rp800 juta.

Raka menilai, pola seperti ini tidak hanya merugikan daerah secara finansial, tetapi juga merusak prinsip transparansi dan keadilan dalam proses lelang proyek pemerintah. “Kalau praktik seperti ini dibiarkan, akan sulit menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kadis PUPR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, belum memberikan respons terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (10/11/2025) pukul 10.39 WIB hingga Selasa (11/11/2025) belum mendapatkan jawaban.

Sebagai kesimpulan, laporan dugaan suap dan monopoli proyek PUPR Kota Tasikmalaya kini menjadi perhatian publik. Warga berharap Kejati Jawa Barat bisa menindaklanjuti laporan secara objektif dan transparan, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan tata kelola pemerintahan daerah tetap terjaga.

Pos terkait