Jakarta, Faktaindonesianews.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diketahui pergi umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor. Menurutnya, situasi darurat membutuhkan kehadiran kepala daerah di lapangan untuk memastikan penanganan berjalan maksimal.
Desakan itu disampaikan Dasco usai Rapat Paripurna penutupan masa sidang II di kompleks parlemen, Senin (8/12/2025). Ia menilai tindakan Mirwan tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pimpinan daerah yang memegang peran penting dalam forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
“Kami sudah komunikasi dengan Mendagri. Untuk penerapan UU Nomor 3 Tahun 2012, tidak hanya diperiksa, tapi kami mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk pelaksana tugas agar penanganan bencana lebih maksimal,” ujar Dasco.
Kemendagri Lakukan Pemeriksaan Internal
Mirwan MS diketahui tengah menjalani pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada hari yang sama. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengusut alasan keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci di tengah kondisi darurat bencana di Aceh Selatan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan bahwa Itjen tidak hanya memeriksa Mirwan, tetapi juga jajaran Pemerintah Daerah Aceh Selatan yang terkait dengan keberangkatan tersebut.
Menurut Bima, pemeriksaan akan menggali berbagai aspek, termasuk siapa yang berangkat bersama Mirwan serta sumber pembiayaan perjalanan umrahnya.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Hasilnya bisa berupa teguran, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian permanen,” ujarnya.
Berpotensi Berujung Sanksi Berat
Bima menegaskan bahwa ketentuan sanksi sudah tertuang jelas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut, jika ditemukan pelanggaran berat, Inspektorat Kemendagri dapat memberikan rekomendasi pemberhentian tetap yang kemudian dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan.
“Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan pemberhentian tetap. Itu akan disampaikan kepada Mahkamah Agung. Jadi kita tunggu dulu hasil pemeriksaannya,” kata Bima.
Ia memastikan proses pemeriksaan tidak akan memakan waktu lama dan hasilnya akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.






