Eli Kasim Zakaria Divonis Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan WML di Ciamis

Eli Kasim Zakaria Divonis Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan WML di Ciamis

Ciamis, Faktaindonesianews.com — Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Eli Kasim Zakaria alias Eza (30), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap WML (23), yang mayatnya ditemukan terlilit kain di sebuah indekos di Ciamis.

Putusan itu dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Jalan Jendral Sudirman, Selasa (21/10/2025), sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Tuntutan jaksa menyatakan Eli Kasim Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

“Benar, putusan sudah dibacakan, vonis seumur hidup sesuai tuntutan jaksa Pasal 340 KUHP,” ujar Maman Sutarman, pengacara terdakwa dari Posbakum PN, kepada detikJabar.

Maman menambahkan bahwa baik dirinya maupun terdakwa menerima putusan tersebut yang telah bersifat inkrah. Faktor yang memberatkan vonis adalah tidak adanya permintaan maaf dari keluarga korban, sementara hal yang meringankan terdakwa Eza adalah kejujurannya, belum pernah dihukum, dan tidak memiliki tanggungan keluarga.

Keluarga Korban Terima Putusan, Meski Awalnya Mengharapkan Hukuman Mati

Kuasa hukum keluarga korban, Galih Hidayat, mengatakan bahwa pihak keluarga menerima putusan dan menilai hukuman itu cukup memuaskan meskipun harapan awal adalah hukuman mati. Ayah korban turut hadir menyaksikan jalannya sidang.

“Pihak tersangka menerima putusan, begitu juga pengacaranya. Kita ucapkan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Ciamis. Masih ada sisi keadilan, walaupun harapan awal keluarga korban hukuman mati,” ujar Galih.

Galih menjelaskan bahwa sempat muncul kekhawatiran terkait penerapan pasal, karena awalnya kasus dianggap sebagai pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Namun fakta persidangan menunjukkan jaksa menuntut terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana, sehingga vonis penjara seumur hidup dapat dijatuhkan.

“Pada fakta persidangan, memang terbukti jaksa menerangkan, mendakwa, dan menuntut dengan pasal pembunuhan berencana. Jadi keputusannya seumur hidup,” jelas Galih.

Hikmah dan Harapan untuk Masa Depan Ciamis

Galih berharap, putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Ciamis agar kasus serupa tidak terulang kembali. Menurutnya, kronologi dan fakta persidangan menunjukkan bahwa aksi pembunuhan ini berlangsung cukup sadis, sehingga hukuman berat dianggap tepat.

“Proses persidangan berlangsung sekitar empat bulan. Kami sempat hadir beberapa kali, terutama saat sidang saksi, hingga putusan hari ini. Secara keseluruhan, putusannya cukup memuaskan,” ungkap Galih.

Pos terkait