Faktaindonesianews.com, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengingatkan pemerintah Indonesia agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan pemangkasan ekspor gas bumi ke Singapura. Ia menilai langkah tersebut berpotensi memicu sengketa kontrak dagang yang dapat berujung pada gugatan di lembaga arbitrase internasional.
Peringatan itu muncul setelah pemerintah mengalihkan sebagian pasokan gas yang sebelumnya diekspor ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, terutama sektor kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatra.
Dalam rekaman video yang diterima pada Senin (26/10/2026), Hotman menekankan pentingnya mengantisipasi konsekuensi hukum dari keputusan tersebut, terutama jika kebijakan itu dinilai bertentangan dengan kewajiban dalam kontrak komersial yang telah disepakati.
“Hati-hati jangan sampai nanti pihak Indonesia apakah itu BUMN atau apa, digugat di arbitrase internasional, ganti rugi,” kata Hotman.
Menurutnya, kontrak perdagangan gas lintas negara umumnya mengatur mekanisme penyelesaian sengketa. Jika para pihak menyepakati arbitrase internasional sebagai forum penyelesaian perselisihan, pelanggaran kontrak yang terbukti dapat menimbulkan kewajiban pembayaran ganti rugi.
Hotman Paris Soroti Potensi Ganti Rugi dalam Sengketa Gas
Hotman menjelaskan bahwa sengketa kontrak komersial dapat menimbulkan konsekuensi finansial bagi pihak yang dinyatakan melanggar kewajibannya. Ia menyoroti kemungkinan tuntutan kerugian nyata atau real damages serta ganti rugi bersifat menghukum atau punitive damages.
Namun, besaran dan jenis ganti rugi yang dapat dijatuhkan sangat bergantung pada hukum yang berlaku, ketentuan kontrak, serta kewenangan lembaga penyelesaian sengketa. Punitive damages juga tidak otomatis berlaku dalam setiap perkara arbitrase komersial internasional.
Hotman mengingatkan bahwa sengketa yang berkaitan dengan pasokan energi suatu negara dapat melibatkan nilai klaim yang besar apabila pihak penggugat mampu membuktikan kerugian sesuai ketentuan hukum dan kontrak.
Ia juga menyinggung kemungkinan pelaksanaan putusan arbitrase terhadap aset pihak yang kalah. Menurut Hotman, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah sejak awal agar Indonesia tidak menghadapi konsekuensi hukum dan keuangan yang lebih besar.
Meski demikian, penyitaan aset tidak berlangsung secara otomatis hanya karena suatu pihak kalah dalam arbitrase. Pelaksanaannya bergantung pada prosedur hukum di negara tempat aset berada, jenis aset yang menjadi sasaran eksekusi, serta aturan mengenai kekebalan aset negara atau aset milik badan usaha milik negara (BUMN).
Konvensi New York dan Risiko Eksekusi Putusan Arbitrase
Hotman turut menyinggung Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. Konvensi tersebut menjadi salah satu landasan internasional untuk memfasilitasi pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase di negara-negara pesertanya.
Ia memperingatkan bahwa sengketa yang berakhir dengan putusan arbitrase dapat membawa dampak serius jika pihak yang kalah tidak memenuhi kewajibannya.
“Bahkan kapal kita yang sedang berlayar pun. Misalnya kapal minyak kita yang sedang berlayar pun di laut bisa disita,” ucapnya.
Meski begitu, pelaksanaan putusan terhadap kapal atau aset lain tetap memerlukan dasar dan prosedur hukum yang sesuai. Status kepemilikan aset, tujuan penggunaannya, lokasi aset, serta kemungkinan adanya kekebalan hukum menjadi faktor penting dalam menentukan apakah aset tersebut dapat dieksekusi.
Karena itu, potensi gugatan tidak serta-merta berarti Singapura dapat langsung menyita aset Indonesia. Pihak yang mengajukan tuntutan tetap perlu menempuh mekanisme hukum yang berlaku untuk memperoleh pengakuan dan pelaksanaan putusan.
Pemangkasan Ekspor Gas untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Pemerintah Indonesia mengurangi pasokan ekspor gas bumi ke Singapura pada Sabtu (24/10/2026). Pemerintah mengalihkan sebagian gas tersebut untuk memenuhi kebutuhan energi domestik, khususnya pasokan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra.
SKK Migas menyebut pengalihan pasokan mencapai 31 juta kaki kubik standar per hari. Jumlah itu terdiri atas 15 juta kaki kubik dari Natuna dan 16 juta kaki kubik dari Sumatra.
Kebijakan tersebut menempatkan pemerintah pada dua kepentingan yang perlu dikelola secara bersamaan, yakni memastikan ketersediaan energi bagi kebutuhan dalam negeri dan menjaga pelaksanaan komitmen perdagangan gas dengan mitra luar negeri.
Di tengah situasi itu, pemerintah perlu memastikan dasar kebijakan pengalihan pasokan, ketentuan kontrak yang berlaku, serta kemungkinan adanya klausul mengenai perubahan volume, gangguan pasokan, dan keadaan kahar atau force majeure.
Ketentuan-ketentuan tersebut penting untuk menilai apakah pengurangan pasokan dapat dibenarkan berdasarkan kontrak atau justru membuka peluang sengketa komersial.
Lawrence Wong Minta Komitmen Kontrak Tetap Dihormati
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong merespons pengurangan pasokan gas dengan meminta seluruh pihak tetap menghormati komitmen dalam kontrak komersial.






