Febrie Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Ferry Boboho dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Faktaindonesianews.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan keberatan atas keputusan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ferry merupakan salah satu pihak yang terkait dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung.

Tim kuasa hukum Febrie menyampaikan keberatan tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Penyampaian itu berlangsung dalam sidang putusan sela.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada LPSK. Mereka juga meneruskan surat tersebut kepada majelis hakim sebagai tembusan agar menjadi catatan dalam proses persidangan.

“Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun, ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo,” ujar salah seorang kuasa hukum Febrie di ruang sidang.

Kuasa Hukum Persoalkan Syarat Perlindungan LPSK

Tim kuasa hukum Febrie menilai Ferry tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Menurut mereka, pemberian perlindungan perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain pentingnya keterangan saksi atau korban, tingkat ancaman yang dihadapi, serta situasi khusus yang dialami pihak yang bersangkutan.

Ketentuan tersebut juga mencakup hasil analisis tim medis atau psikolog apabila saksi atau korban membutuhkan pemenuhan hak tertentu, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan.

Berdasarkan pertimbangan itu, kuasa hukum meminta agar keberatan mereka terhadap perlindungan Ferry menjadi perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan keberatan kami terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban,” kata kuasa hukum Febrie.

Keberatan tersebut merupakan pandangan dari pihak Febrie. Penilaian mengenai kelayakan perlindungan saksi tetap perlu mengacu pada ketentuan hukum dan keputusan lembaga yang berwenang.

Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pembuktian pokok perkara. Jaksa diminta menghadirkan dan memeriksa saksi-saksi untuk menguji dakwaan terhadap Febrie.

Tahap pembuktian menjadi bagian penting dalam proses peradilan pidana karena para pihak dapat menyampaikan keterangan, menghadirkan bukti, serta menguji dalil yang berkaitan dengan perkara.

Persidangan tersebut berfokus pada dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan Febrie. Sejumlah pihak lain, termasuk Ferry Yanto Hongkiriwang, turut disebut dalam perkara yang sedang diproses di pengadilan.

Febrie Didakwa Memeras Pengusaha Rp55 Miliar

Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha properti Tan Kian. Dugaan pemerasan itu disebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.

Selain itu, jaksa mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp350 miliar selama periode 2020 hingga 2026.

Dalam dakwaan, perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni advokat Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang yang berasal dari kalangan swasta.

Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk membuktikan dugaan tindak pidana di persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai keterangan saksi, alat bukti, dan argumentasi para pihak sebelum mengambil keputusan akhir.

Perkara Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Saksi

Keberatan tim kuasa hukum Febrie terhadap perlindungan Ferry menambah dinamika dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang tersebut. Namun, keberatan itu tidak dengan sendirinya menentukan status perlindungan yang telah diberikan LPSK ataupun membuktikan benar atau tidaknya dakwaan terhadap para pihak.

Dengan diperintahkannya jaksa melanjutkan pembuktian, proses persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengujian alat bukti. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. Seluruh dakwaan terhadap Febrie dan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait