Jakarta, Faktaindonesianews.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan dipastikan tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa beserta tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima.
“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan putusan sela.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu, dalil keberatan yang disampaikan pihak Nadiem dinilai tidak beralasan secara hukum.
“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 sah menurut hukum, dan memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” tegas hakim.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan. Jaksa menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.
Nilai kerugian tersebut merujuk pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025. Audit itu menjadi salah satu dasar utama jaksa dalam menyusun dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut.
Dalam eksepsinya, Nadiem sempat mempertanyakan kejelasan dakwaan jaksa, khususnya terkait tuduhan bahwa dirinya memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar. Ia menilai dakwaan tersebut tidak menjelaskan hubungan kausal antara angka tersebut dengan laporan kekayaan pribadinya.
“Dakwaan tidak menjelaskan apa hubungan transaksi Rp809 miliar dengan laporan kekayaan saya. Faktanya memang tidak ada hubungan,” kata Nadiem dalam persidangan sebelumnya, Senin (5/1).
Namun, argumentasi tersebut telah dimentahkan oleh jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, melalui jaksa Roy Riady, meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan Nadiem. Jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1).






