Jakarta, Faktaindonesianews.com – Istri Kasatlantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim, yakni Melissa B Darban, memilih diam saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (13/11) malam. Melissa yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.56 WIB setelah dipanggil sejak sore hari.
Ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, Melissa tetap bungkam. Ia tidak memberikan respons apa pun mengenai materi pemeriksaan maupun dugaan keterkaitannya dengan salah satu tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan KPK. Sikap diam Melissa menambah sorotan publik terhadap perkembangan penyidikan kasus yang melibatkan tokoh penting di Komisi XI DPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Melissa dilakukan untuk menelusuri aliran dan asal-usul aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. “Penelusuran aset,” ujarnya singkat pada Kamis malam.
Selain Melissa, KPK pada hari yang sama juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Martono (Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan), Syarifah Husna (Mahasiswa), Helen Manik (Tenaga Ahli Heri Gunawan), Widya Rahayu Arini Putri (Dokter), serta Syifa Rizka Violin (Mahasiswa). Seluruh saksi tersebut dimintai keterangan untuk menguatkan dugaan aliran dana korupsi yang melibatkan dua anggota DPR.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua politisi, yaitu Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra, sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, ditambah sanksi sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI lewat program PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI. Uang tersebut diduga dicuci dengan berbagai cara, termasuk pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, hingga penyamaran transaksi deposito di bank daerah.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya. Dugaan pencucian uang dilakukan dengan memindahkan dana melalui yayasan pribadi, memerintahkan staf membuka rekening baru, hingga menampung dana lewat setoran tunai untuk kemudian digunakan membeli berbagai aset, termasuk rumah makan, outlet minuman, tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.






