Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kasus dugaan korupsi penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan milik TNI Angkatan Udara (AU) di Lampung kini memasuki babak serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan tengah melakukan pengusutan pidana atas perkara tersebut. Nilai lahan yang dipersoalkan tidak main-main, mencapai sekitar Rp14,5 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan setelah izin HGU seluas 85 ribu hektar milik PT Sugar Group Companies (SGC) dan enam anak perusahaannya dicabut oleh Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan, proses hukum yang dilakukan Kejagung bersifat pidana, dan berbeda dengan langkah administratif yang telah ditempuh pemerintah.
“Pidsus sedang melakukan penyidikan dan hingga saat ini prosesnya belum selesai,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1).
Febrie menjelaskan, pencabutan izin HGU tersebut telah melalui kajian dan pertimbangan bersama antara Kejagung, Polri, dan KPK. Artinya, langkah administratif pencabutan izin tidak berdiri sendiri, melainkan telah mempertimbangkan potensi tindak pidana korupsi di balik penerbitan izin tersebut.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya masih berada pada tahap awal pendalaman. KPK menelusuri sejarah kepemilikan tanah, termasuk bagaimana lahan milik negara yang diperuntukkan bagi Lanud Pangeran M Bunyamin bisa diperjualbelikan hingga akhirnya terbit izin HGU untuk perusahaan swasta.
“Kami merunut dari sejarah tanah tersebut, apakah kepemilikannya sah atau tidak,” ujar Asep. Ia menambahkan, KPK juga akan memperhatikan tempus delicti atau waktu terjadinya perbuatan hukum untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid secara tegas mencabut seluruh 27 izin HGU yang terbit di atas lahan TNI AU tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015, 2020, dan 2022, ditemukan adanya penerbitan HGU di atas aset negara yang sah. Saat ini, lahan tersebut telah ditanami kebun tebu dan berdiri pabrik gula.
Pasca pencabutan izin, pemerintah memastikan lahan seluas 85 ribu hektar itu akan dikembalikan sepenuhnya kepada TNI AU untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan pertahanan negara. TNI AU juga akan mengajukan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru agar status hukum lahan menjadi jelas dan berkekuatan tetap.






