Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan status tersangka diumumkan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan serta mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG yang mulai berjalan sejak Januari 2025 merupakan salah satu program strategis nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar. Pada tahun 2025, program tersebut didukung dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp85,27 triliun dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Menurut hasil penyidikan, pelaksanaan program yang seharusnya melibatkan yayasan dan lembaga yang memenuhi persyaratan tertentu diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Penyidik menemukan indikasi adanya pengaturan dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sejumlah yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat tetap memperoleh kesempatan menjadi mitra setelah proses verifikasi disebut-sebut mendapat campur tangan pihak tertentu. Bahkan, beberapa yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Kejagung menduga praktik tersebut memberikan keuntungan besar kepada pihak-pihak tertentu melalui pemberian insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam satu tahun anggaran.
Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa
Selain dugaan permainan dalam penunjukan mitra SPPG, penyidik juga mengusut berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan selama kepemimpinan Dadan Hindayana.
Salah satu pengadaan yang menjadi perhatian adalah pembelian puluhan ribu unit motor listrik untuk mendukung operasional program MBG. Penyidik menemukan indikasi adanya penggelembungan harga atau mark up dalam proyek tersebut.
Pengadaan motor listrik yang sebelumnya menuai kontroversi diketahui memiliki nilai anggaran lebih dari Rp1 triliun. Saat polemik muncul, pihak BGN sempat menyatakan bahwa harga pembelian berada di bawah harga pasar. Namun hasil penyidikan terbaru menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan yang kini menjadi bagian dari penyelidikan korupsi.
Tidak hanya motor listrik, Kejagung juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan berbagai barang lainnya, seperti puluhan ribu pasang sepatu, ribuan perangkat tablet, hingga ribuan unit televisi berukuran besar yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan berpotensi mengalami mark up.
Penyidik menduga para tersangka turut melakukan intervensi terhadap proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga pengadaan tidak lagi didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, melainkan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Ditahan Selama 20 Hari
Atas dugaan penyimpangan tersebut, Kejagung menilai telah terjadi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia.





