Faktaindonesianews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Hakim menilai unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan selama proses hukum berlangsung.
Tidak hanya itu, pengadilan juga mewajibkan Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Namun, karena sebelumnya terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp3 miliar kepada negara, jumlah tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran uang pengganti.
Dengan demikian, Noel masih memiliki kewajiban untuk melunasi sisa uang pengganti sesuai ketentuan yang ditetapkan pengadilan. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar dan aset yang dimilikinya tidak mencukupi, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Noel dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp4,4 miliar. Setelah memperhitungkan pengembalian dana sebesar Rp3 miliar yang telah dilakukan terdakwa, jaksa meminta Noel membayar sisa uang pengganti sebesar Rp1,43 miliar atau menghadapi pidana pengganti selama dua tahun penjara.
Pertimbangan Hakim
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta memiliki catatan prestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Sikap Terdakwa dan Jaksa
Usai pembacaan putusan, Noel menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Di sisi lain, tim jaksa penuntut umum belum mengambil keputusan final terkait langkah hukum berikutnya dan masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding.
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat negara yang pernah menduduki posisi strategis di pemerintahan. Putusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum dalam menindak kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.





