Sumedang, Faktaindonesianews.com – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, didukung oleh Kasi Dik Kejati Jawa Barat dan tim dari Kejari Kota Bandung, melakukan penggeledahan di Kantor UPTD PSDA Wilayah Sungai Citarum serta Kantor Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Embung Sindang Sari Bumi Kiara Payung di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, didasarkan pada surat perintah dari Kejari Sumedang dan surat izin penggeledahan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Sumedang.
Kasi Intelijen Kejari Sumedang, Nopridiansya, membenarkan tindakan tersebut dan menyatakan bahwa tujuan utama penggeledahan adalah mengumpulkan alat bukti terkait kasus yang sedang diselidiki.
Dalam operasi ini, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sejumlah dokumen penting, dua unit komputer, satu laptop, dan tiga smartphone. Barang-barang tersebut disita dari Kantor UPTD PSDA Wilayah Sungai Citarum dan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
Nopridiansya menambahkan bahwa temuan ini diharapkan dapat memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proyek pembangunan embung tersebut.
Sebelumnya, pada 2 Januari 2025, Kejari Sumedang telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan akan diperjelas seiring dengan proses penyidikan yang berlangsung.
Adi Purnama menegaskan komitmen pihaknya untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. “Semua pihak yang terlibat dalam pembangunan ini akan dimintai keterangan tanpa terkecuali,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa saat ini fokus utama Kejari Sumedang adalah mendalami fakta-fakta yang ada sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya proyek embung bagi masyarakat setempat. Embung Sindang Sari Bumi Kiara Payung diharapkan dapat berfungsi sebagai penampung air untuk irigasi dan kebutuhan lainnya.
Namun, dengan adanya dugaan korupsi ini, manfaat yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat menjadi terhambat.
Kejari Sumedang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional. Masyarakat diharapkan dapat bersabar dan memberikan dukungan penuh agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
Pihak Kejari juga mengimbau kepada siapa pun yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melaporkannya guna membantu proses penyidikan.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kejari Sumedang, diharapkan kasus dugaan korupsi ini dapat segera terungkap dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Hal ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Embung Sindang Sari Bumi Kiara Payung di Jatinangor menunjukkan bahwa masih ada tantangan besar dalam pengelolaan proyek pemerintah yang bersih dan transparan.
Diperlukan kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mengawasi dan memastikan bahwa setiap proyek yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi publik tanpa adanya penyimpangan.
Kejari Sumedang diharapkan dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan menuntaskan kasus ini hingga tuntas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengelolaan pemerintahan yang bersih dapat terjaga.






