Jakarta, Faktaindonesianews.com – Polisi menangkap seorang kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), berinisial M, setelah diduga mencabuli empat muridnya. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban.
“Pelaku sudah kami amankan dan langsung ditahan atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, kepada wartawan, Selasa (21/10).
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan ke pihak kepolisian pada 7 Agustus 2025. Dugaan tindakan tidak senonoh ini diduga telah berlangsung sejak 2024 di salah satu gedung PAUD setempat.
Sementara ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman. Saat diperiksa, pelaku membantah melakukan perbuatan yang dituduhkan. “Dia menyangkali perbuatannya, tapi kami memiliki cukup bukti,” jelas AKP Budi Adi.
Korban dugaan pencabulan tersebut berjumlah empat anak, dan kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan pendidikan anak usia dini, agar anak-anak terlindungi dari potensi kekerasan dan pelecehan. Aparat kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas pelaku, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat serta lembaga pendidikan untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak.






