Sidang Perdana Ammar Zoni Kasus Narkoba di Rutan Salemba Dijadwalkan Kamis 23 Oktober 2025

Sidang Perdana Ammar Zoni Kasus Narkoba di Rutan Salemba Dijadwalkan Kamis 23 Oktober 2025

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana terkait kasus pengedaran narkoba di Rutan Salemba dengan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni pada Kamis, 23 Oktober 2025. Informasi ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Ammar Zoni akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Sidang yang terbuka untuk umum ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula ketika Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksi mantan pesinetron ini terungkap setelah petugas rutan mencurigai gerak-geriknya.

Dalam aksinya, Ammar Zoni tidak bertindak sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan lima orang lain yang kini juga menjadi terdakwa. Seluruh terdakwa telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan terjadi di dalam lingkungan Rutan, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan peredaran narkoba. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi efek jera sekaligus memastikan keamanan dan integritas sistem pemasyarakatan.

Sidang perdana Ammar Zoni akan menjadi titik awal bagi proses peradilan narkoba di Jakarta Pusat. Dengan jalannya sidang secara transparan dan terbuka untuk publik, diharapkan masyarakat dapat memantau proses hukum sekaligus memahami konsekuensi hukum bagi pelaku peredaran narkoba, termasuk yang terjadi di dalam rutan.

Pos terkait