Ketua LSM PENJARA SUMUT Menghadari Gelar Perkara

Dengan di gelar kembali kasus ini maka korbannya mendapat kepastian hukum, lanjut Adi Lubis,

Mendapatkan Rasa Percaya.

“Korban akan mendapatkan rasa percaya terhadap kepolisian. Dan nama Kepolisian kembali pulih, lalu polisi juga di cintai di sayangi masyarakat. Seperti motto Polisi mengayomi, melindungi, melayani masyarakat dan polisi yang prasisi,” tutup Adi Lubis.

Terakhir atas kebijakan yang di ambil Kapolda Sumut tim pengacara yang mendampingi Ketua LSM Penjara Sumut. Di antaranya yaitu Rustam Tambunan, SH, Kefri Anto Tarigan SH, Rudi Antoni Sirait SH, Estevi Marpaung SH, MH. Dan Ahmad Anugrah Lubis SH, MH, memberi apresiasi kepada Kapolda Sumut.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *