Faktaindonesianews.com — Seorang konten kreator perempuan berinisial UK, asal Kabupaten Mesuji, Lampung, menjadi korban pemerkosaan, perampokan, dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tanjungmas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada Jumat (8/2).
Dalam kejadian itu, korban berhasil menyelamatkan diri dengan berpura-pura pingsan untuk mengelabui pelaku. Aksi tersebut membuat korban akhirnya dapat melarikan diri dan meminta pertolongan warga.
Sementara itu, barang berharga milik korban berupa satu unit ponsel iPhone 11 Pro Max dan sepeda motor Honda BeAT dirampas dan dibawa kabur oleh pelaku.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial B (19) dan MIZ (17) berhasil ditangkap oleh aparat Polres Mesuji setelah sempat melarikan diri. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Mesuji untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus membenarkan adanya laporan tindak pidana yang dialami korban.
“Kami menerima laporan dari korban terkait peristiwa pemerkosaan dan perampasan harta benda. Setelah itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” kata Firdaus dalam keterangannya, Senin (9/2).
Firdaus menyampaikan, dua hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu (8/2) di sekitar pintu exit gerbang Tol Simpang Pematang, Mesuji.
“Pelaku kami amankan saat berada di sekitar pintu exit tol Simpang Pematang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku menjebak korban dengan mengatur pertemuan. Aksi kejahatan tersebut, menurut pengakuan pelaku, telah direncanakan sebelumnya.
“Perbuatan ini bukan spontan. Kedua pelaku mengaku sudah merencanakan untuk memperkosa korban,” ungkap Firdaus.
Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku berniat menguasai harta korban dengan merampas ponsel dan sepeda motor miliknya.
Lebih lanjut, Firdaus mengungkapkan bahwa kedua pelaku bahkan sempat berniat membuang tubuh korban karena mengira korban telah meninggal dunia.
“Korban berpura-pura pingsan, sehingga pelaku mengira korban sudah meninggal dan berencana membuang tubuhnya,” jelasnya.
Korban kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor menuju lokasi sepi. Namun, di tengah perjalanan, korban melompat dari sepeda motor dan berhasil melarikan diri serta meminta pertolongan warga sekitar.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dirampas pelaku.
“Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Mesuji dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Firdaus.






