KPK Bongkar Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka

Pertimbangkan Gugatan Praperadilan

Sementara itu, tim kuasa hukum Silmy Karim menyatakan sedang mempelajari berbagai langkah hukum yang dapat ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan fokus utama saat ini adalah memberikan pendampingan hukum kepada Silmy selama proses penyidikan berlangsung.

Bacaan Lainnya

Kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA ini menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani KPK sepanjang tahun 2026. Dengan nilai dugaan aliran dana mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan pejabat tinggi negara, publik kini menantikan perkembangan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pos terkait