Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi serius di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan upaya sistematis meloloskan barang impor palsu atau KW ke Indonesia tanpa pemeriksaan. Kasus ini bermula dari rencana PT Blueray Cargo (BR) untuk menghindari pengawasan kepabeanan melalui pengaturan jalur impor.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Blueray Cargo menginginkan agar seluruh barang impor yang berada di bawah pengurusannya dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar, melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Atas dasar itu, KPK menduga Blueray Cargo berkomplot dengan sejumlah oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Asep mengungkapkan, pemufakatan jahat tersebut terjadi sejak Oktober 2025, melibatkan pihak swasta dan pejabat DJBC untuk mengatur jalur importasi barang.
“Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK, untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” kata Asep.
Padahal, Peraturan Menteri Keuangan telah mengatur dua kategori jalur impor, yakni jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik dan jalur hijau tanpa pemeriksaan. Namun, KPK menemukan adanya rekayasa sistem.
“Selanjutnya FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angka 70 persen,” ujar Asep.
Penyesuaian tersebut kemudian dimasukkan ke sistem pemeriksaan barang impor DJBC. Akibatnya, barang-barang milik Blueray Cargo lolos dari jalur merah dan tidak menjalani pemeriksaan fisik.
“Dengan demikian, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” tegas Asep.
KPK juga menemukan adanya penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di berbagai lokasi.
Selain itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap dugaan penyediaan rumah aman (safe house) untuk menyimpan uang dan barang terkait praktik suap tersebut.
“Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam,” kata Budi.
Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC. Dari 17 orang yang diamankan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), serta pihak Blueray Cargo John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).
KPK menegaskan pengusutan perkara ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan korupsi dan memulihkan integritas sistem kepabeanan nasional.






