Jakarta, Faktaindonesianews.com – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Adies Kadir kepada Adela Kanasya Adies telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahlil membantah anggapan bahwa PAW tersebut terjadi karena hubungan keluarga.
“PAW itu dilakukan, yang akan mengganti adalah suara terbanyak setelah anggota DPR terpilih. Dan secara kebetulan, nomor dua dari Pak Adies ini adalah anaknya perempuan. Jadi bukan karena persoalan dia anaknya Pak Adies Kadir,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/2).
Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Ia resmi meninggalkan kursi parlemen setelah dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas.
Pada Pemilihan Legislatif 2024, Partai Golkar meraih 245.453 suara di Daerah Pemilihan Jawa Timur I. Perolehan itu menghasilkan satu kursi DPR yang diraih Adies sebagai calon legislatif dengan suara terbanyak. Adela Kanasya Adies berada di posisi kedua dengan perolehan suara tertinggi berikutnya di dapil yang sama.
Ketentuan PAW ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang MD3 Pasal 242, yang menyatakan, “anggota yang berhenti digantikan oleh calon dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama, yang meraih suara terbanyak urutan berikutnya.” Dengan dasar tersebut, Golkar menilai penunjukan Adela sah secara hukum.
Usai dilantik menjadi hakim MK di Istana Kepresidenan Jakarta, Adies menegaskan komitmennya menjaga independensi lembaga peradilan. Ia menyatakan siap mengundurkan diri dari penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan partai lamanya.
“Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” ujar Adies.
Namun, proses pencalonan Adies sebagai hakim MK tidak lepas dari sorotan publik. Salah satu yang menuai kritik adalah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi III DPR yang berlangsung singkat dan tidak tercantum dalam agenda rapat harian DPR pada Senin (26/1).
Rapat tersebut hanya berlangsung sekitar 20 menit, terdiri dari pemaparan makalah oleh Adies selama 10 menit dan persetujuan delapan fraksi dalam waktu yang sama, tanpa pendalaman substansi oleh anggota dewan. Meski demikian, seluruh fraksi di Komisi III secara bulat menyetujui Adies sebagai hakim MK pengganti Arief Hidayat.






