KPK Jadwalkan Pemeriksaan Japto Soerjosoemarno dan Said Amin dalam Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rita Widyasari

Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam agenda pemeriksaan terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, serta Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin, pada Rabu (3/6/2026).

Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang menjerat tiga perusahaan tambang batu bara yang diduga memiliki keterkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, kedua saksi tersebut belum dapat memenuhi panggilan penyidik.

Menurut informasi yang diterima penyidik, Japto Soerjosoemarno dan Said Amin sedang mengalami gangguan kesehatan sehingga berhalangan hadir. KPK pun memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya dalam waktu mendatang.

Sejumlah Saksi Lain Hadir Penuhi Panggilan

Selain Japto dan Said Amin, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk mendalami aliran dana dan aktivitas perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa di antaranya adalah Rita Widyasari, pengusaha Robert Priantono B, staf keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika BR Ginting, Direktur PT Kaltim Global Indonesia Dharma Setyawan, advokat Noval Elfarveisa, serta Febby Sagita yang pernah menjabat Direktur PT Kaltim Global Indonesia pada periode 2012.

KPK mengonfirmasi bahwa Rita Widyasari dan Robert Priantono telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Kehadiran mereka dinilai penting untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah dikembangkan penyidik.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dan praktik pencucian uang yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam pengelolaan usaha pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Februari lalu. Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana yang digunakan untuk menyalurkan gratifikasi kepada Rita Widyasari saat menjabat sebagai kepala daerah.

Penyidik menduga Rita menerima gratifikasi dari aktivitas pertambangan dengan nilai berkisar antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Selain itu, mantan bupati tersebut juga diduga melakukan upaya penyamaran aset dan hasil kejahatan sehingga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Elite Organisasi

Nama Japto Soerjosoemarno, Said Amin, dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Ahmad Ali, sebenarnya sudah pernah diperiksa KPK pada tahun lalu dalam perkara yang sama.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menduga adanya aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang mengalir kepada sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan tersebut.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan para saksi. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah, dokumen transaksi, hingga sejumlah kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan perkara.

Rita Widyasari Masih Jadi Fokus Penyidikan

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat Rita Widyasari. Pada tahun 2018, ia divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp110 miliar serta suap sebesar Rp6 miliar dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam pengurusan izin dan proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kini, KPK kembali mendalami dugaan penerimaan gratifikasi baru yang berasal dari sektor pertambangan batu bara. Penyidik juga berupaya mengungkap jaringan pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana tersebut melalui skema pencucian uang yang kompleks.

Pos terkait