KPK Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan CCTV Bandung Smart City ke Rutan Kebonwaru

KPK Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan CCTV Bandung Smart City ke Rutan Kebonwaru

Berita Bandung, FaktaindonesiaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam proyek pengadaan CCTV pada program Bandung Smart City ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru, Bandung.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa berkas penyidikan terhadap para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Para tersangka yang merupakan mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung kini telah memasuki tahap penahanan.

Bacaan Lainnya

“Saat ini, empat tersangka yaitu Riantono, Yudi Cahyadi, Ferry Cahyadi, dan Achmad Nugraha sudah berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung. Sedangkan satu tersangka lainnya, Ema Sumarna, masih berada di Rutan KPK,” ungkap Tessa pada Jumat (7/2/2025).

Ema Sumarna bersama keempat tersangka lainnya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan CCTV yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung periode 2020-2023. Para tersangka diduga menerima sejumlah uang atau gratifikasi dalam proyek tersebut.

Pos terkait