JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe terus berjalan meski tersangka kembali mengajukan Praperadilan untuk kedua kalinya. Rudy merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) dan terjerat kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pengajuan praperadilan tidak memengaruhi penyidikan yang tengah berlangsung. Penyidik bahkan terus memanggil saksi untuk mendalami aliran dana serta praktik distribusi bansos di lapangan.
“Praperadilan ini tidak menghentikan proses penyidikan. Dalam sepekan terakhir, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan distribusi bansos sesuai kontrak pekerjaan,” ujar Budi, Senin (24/11).
KPK Yakini Praperadilan Akan Ditolak
Budi menyatakan optimis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak atau setidaknya menyatakan gugatan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. Ia mengingatkan, pada praperadilan pertama, hakim telah menyatakan penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe sah secara hukum.
“Hakim sebelumnya telah menilai seluruh proses penanganan perkara ini memenuhi aspek formil. Namun kami tetap menghormati hak hukum tersangka untuk mengajukan praperadilan kembali,” katanya.
Daftar Pihak yang Dicegah ke Luar Negeri
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka, meski belum membuka detail identitas secara resmi. Selain itu, KPK telah menerbitkan surat cegah bepergian ke luar negeri kepada empat orang berinisial:
-
ES
-
BRT
-
KJT
-
HER (HT)
Larangan tersebut berlaku sejak 12 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka diduga adalah:
-
Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial (sebelumnya Dirjen Kemensos)
-
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
-
Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT DNRL (2018–2022)
-
Herry Tho, Direktur Operasional PT DNRL (2021–2024)
Seluruhnya telah dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan.






