Faktaindonesianews.com, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mengecam keras tindakan anggota TNI yang terekam menganiaya sopir taksi online di Jalan Raya Puspitek, Cisauk, Tangerang Selatan. LBH mendesak agar penanganan kasus tersebut dibawa ke peradilan umum, bukan melalui peradilan militer.
“Seret pelaku ke peradilan umum, tolak impunitas peradilan militer,” ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3).
Soroti Budaya Impunitas
Fadhil menilai penyelesaian kasus melalui jalur peradilan militer hanya akan memperpanjang daftar kegagalan sistem hukum dan menunjukkan mengakarnya budaya impunitas di tubuh TNI.
Menurutnya, selama ini peradilan militer dinilai belum mampu memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi korban warga sipil. Banyak kasus kekerasan oleh anggota TNI berakhir tanpa hukuman yang layak atau dengan vonis yang lebih ringan dibandingkan peradilan umum.
“Kami memandang permasalahan kekerasan yang dilakukan anggota TNI bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan dari kegagalan institusional dan pelanggengan budaya kekerasan di dalam tubuh militer,” kata Fadhil.
Ia menambahkan, budaya kekerasan tersebut tumbuh karena faktor struktural dan kultural yang telah mengakar.
Dugaan Tindak Pidana
LBH Jakarta menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga sipil merupakan perbuatan pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Fadhil menyebut perbuatan oknum TNI tersebut dapat diklasifikasikan sebagai:
-
Penganiayaan (Pasal 466 KUHP), karena tindakan memukul, menodong, dan mengintimidasi korban secara fisik.
-
Pemerasan dengan kekerasan (Pasal 482 KUHP), karena korban mengalami tekanan dan diminta membayar sejumlah uang.
-
Penyanderaan (Pasal 451 KUHP), karena korban ditahan paksa dan diborgol dengan ancaman senjata.
Menurutnya, klasifikasi tersebut menunjukkan tindakan itu bukan sekadar pelanggaran etik atau disiplin militer, tetapi juga pelanggaran hukum pidana yang wajib dipertanggungjawabkan.
“Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk menindaklanjuti secara hukum guna memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi,” tegasnya.
TNI AD Amankan Prajurit
Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) telah mengamankan seorang prajurit yang diduga melakukan ancaman dan penganiayaan terhadap sopir taksi online tersebut. Dalam video yang beredar, prajurit itu terlihat menodongkan benda mirip pistol kepada korban.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Donny Pramono, mengatakan Denpom Jaya/1 Tangerang telah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan dan satuan terkait.
Pada Senin (2/3) malam, prajurit tersebut telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Madenpom Jaya/1 Tangerang.
“Saat ini oknum prajurit yang terlibat sudah diamankan dan sedang diperiksa oleh Denpom Jaya/1 Tangerang. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pendalaman kronologi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti,” ujar Donny.
Kasus ini kembali memicu sorotan publik terkait mekanisme pertanggungjawaban hukum bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.






