Faktaindonesianews.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan pembacaan putusan perkara dugaan penghasutan dengan terdakwa Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan pada Jumat (6/3).
“Selanjutnya putusan akan dibacakan pada Jumat ya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/3). Ia menambahkan sidang akan kembali dibuka setelah salat Jumat sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang putusan yakni admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 yang berujung kericuhan, mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan aparat terluka.
Soroti Konten Instagram
Jaksa menyebut para terdakwa menyadari Instagram merupakan platform efektif untuk menyebarkan informasi ke publik. Melalui akun yang mereka kelola—Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat—para terdakwa disebut membuat sedikitnya 19 konten kolaborasi selama periode demonstrasi.
Konten tersebut dinilai mengandung narasi provokatif dan konfrontatif, dengan tagar seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri. Jaksa juga menilai algoritma Instagram memungkinkan konten tersebut menjangkau khalayak luas dan berkontribusi pada cepatnya eskalasi situasi.
“Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak membangkitkan atau membuat sesuatu yaitu melakukan unjuk rasa yang berujung pada kericuhan,” ungkap jaksa.
Pasal yang Didakwakan
Para terdakwa didakwa melanggar:
-
Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
-
Subsider Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
-
Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dakwaan pertama terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah digugurkan majelis hakim karena dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan.
Putusan yang akan dibacakan Jumat mendatang akan menjadi penentu nasib hukum keempat terdakwa dalam perkara ini.






