Mensesneg Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK, Bantah Dikaitkan dengan Jokowi

Mensesneg Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK, Bantah Dikaitkan dengan Jokowi

Faktaindonesianews.com, Jakarta – Prasetyo Hadi memastikan pemerintah tidak memiliki agenda untuk merevisi kembali Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan mengembalikannya ke versi sebelum perubahan 2019. Penegasan ini disampaikan Prasetyo di tengah munculnya wacana publik soal kemungkinan revisi aturan tersebut.

Usai mengikuti rapat koordinasi pemulihan banjir Sumatra di kompleks parlemen, Rabu (18/2), Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada pembahasan internal pemerintah terkait revisi UU KPK. Ia juga membantah bahwa isu tersebut menjadi topik dalam pertemuan antara Prabowo Subianto dan mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

Bacaan Lainnya

“Nggak ada. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” ujar Prasetyo singkat namun tegas.

Wacana pengembalian UU KPK ke versi lama sebelumnya mencuat setelah Abraham Samad menyampaikan usulan tersebut saat bertemu Presiden Prabowo di kawasan Kertanegara, Jumat (30/1). Usulan itu kemudian mendapat respons positif dari Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.

Namun, Prasetyo meminta publik tidak mengaitkan sikap pemerintah saat ini dengan pernyataan Jokowi. Ia menegaskan, tidak ada hubungan antara wacana revisi dengan mantan presiden tersebut.

“Apa hubungannya nih dengan Pak Jokowi? Enggak ada. Belum ada,” katanya menanggapi pertanyaan awak media.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan pengembalian UU KPK ke versi lama. Ia bahkan mengaku tidak terlibat dalam proses revisi UU KPK pada 2019 dan menyebut tidak ikut menandatangani hasil revisi tersebut. Pernyataan itu ia sampaikan usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo.

Meski demikian, pemerintah saat ini melalui Mensesneg menegaskan bahwa tidak ada agenda resmi untuk mengubah kembali regulasi KPK. Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi publik terkait arah kebijakan antikorupsi di era pemerintahan sekarang. Pada akhirnya, posisi pemerintah tetap jelas: revisi UU KPK bukan bagian dari pembahasan ataupun prioritas saat ini.

Pos terkait