Faktaindonesianews.com, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya angkat bicara soal polemik uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan yang dibacakan di kompleks parlemen, Rabu (18/2), MKD menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik dalam proses tersebut.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membacakan langsung amar putusan di ruang sidang MKD. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan uji kelayakan hingga pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK dari unsur DPR telah berjalan sesuai aturan.
“Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir, sebagai calon hakim MK dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI yang dikuatkan di rapat paripurna DPR RI,” ujar Dek Gam saat membacakan putusan.
Sidang etik ini digelar tanpa adanya pengaduan resmi. Namun, MKD merasa perlu melakukan pemeriksaan karena muncul pertanyaan dari sejumlah pihak terkait keabsahan proses fit and proper test tersebut. MKD kemudian menelaah seluruh tahapan, mulai dari proses di Komisi III hingga pengesahan dalam rapat paripurna DPR.
Hasilnya, MKD menyimpulkan bahwa proses tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Selain itu, mekanisme pemilihan juga dinilai selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang MD3 serta Peraturan DPR mengenai tata tertib dan kode etik.
Menurut Dek Gam, karena tata cara dan persyaratan pemilihan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran etik oleh anggota DPR yang terlibat dalam proses tersebut.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa mekanisme internal DPR dalam mengusulkan calon hakim konstitusi tetap berada dalam koridor hukum dan etika kelembagaan. Dengan keputusan tersebut, polemik mengenai keabsahan proses pencalonan Adies Kadir pun secara resmi dinyatakan selesai di tingkat MKD.






