MKD DPR Jatuhkan Sanksi ke Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio: Dua Anggota Lain Dinyatakan Tak Bersalah

MKD DPR Jatuhkan Sanksi ke Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio: Dua Anggota Lain Dinyatakan Tak Bersalah

JAKARTA, Faktaindonesianews.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) resmi membacakan putusan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11/2025).

Sidang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, dan dihadiri langsung oleh para teradu, yaitu Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang terbuka tersebut, MKD yang dipimpin oleh Adang Daradjatun mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing anggota dewan. Dari lima teradu, tiga anggota dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi nonaktif, sementara dua lainnya dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Enam Bulan

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, menjadi salah satu yang dijatuhi sanksi terberat. MKD memutuskan menonaktifkannya selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

“Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan.

Sanksi tersebut berarti Sahroni tidak dapat menjalankan tugas kedewanannya hingga masa penonaktifan selesai dan baru bisa aktif kembali di periode 2024–2029.

Nafa Urbach Nonaktif Tiga Bulan

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Indria Urbach, juga dinyatakan melanggar kode etik. Ia dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan.
MKD meminta Nafa agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku di masa mendatang.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang.

Eko Patrio Dikenai Sanksi Empat Bulan Nonaktif

Sanksi serupa juga diberikan kepada anggota DPR dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. MKD menilai Eko melanggar kode etik terkait perilakunya dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 15 Agustus 2025.

“Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat dengan sanksi nonaktif selama empat bulan sejak putusan ini dibacakan,” ucap Adang.

Selama masa nonaktif, Sahroni, Nafa, dan Eko tidak akan mendapatkan hak keuangan atau tunjangan sebagai anggota DPR.

Uya Kuya dan Adies Kadir Kembali Aktif

Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, yakni Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN dan Adies Kadir dari Golkar, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
MKD memutuskan keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR dan diminta tetap menjaga perilaku serta berhati-hati dalam menyampaikan informasi publik.

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang.

Isu Kenaikan Gaji DPR Dibantah Saksi

Dalam sidang, MKD juga menyoroti isu kenaikan gaji DPR yang sempat viral bersamaan dengan video anggota DPR berjoget di Sidang Tahunan MPR.
Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menegaskan bahwa tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji atau tunjangan dalam agenda sidang 15 Agustus 2025.

“Tidak ada sama sekali pembahasan mengenai kenaikan gaji DPR pada sidang tersebut,” tegas Suprihatini di hadapan majelis.

Isu tersebut, menurut MKD, telah menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan memicu kemarahan publik. Setelah mendengar keterangan saksi dan ahli, MKD menyimpulkan bahwa informasi yang beredar di media sosial merupakan kabar tidak benar.

Lima Anggota DPR Diperiksa Berdasarkan Lima Nomor Perkara

Kelima anggota DPR itu menjalani pemeriksaan berdasarkan nomor perkara 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Sementara latar belakang dugaan pelanggaran berbeda-beda, namun sebagian besar berawal dari aksi joget anggota DPR dalam sidang kenegaraan yang menuai kritik publik.

MKD Tegaskan Pentingnya Etika dan Tanggung Jawab Publik

Dengan putusan ini, MKD menegaskan bahwa setiap anggota DPR wajib menjunjung tinggi etika, integritas, dan tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat.
Adang Daradjatun berharap keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPR agar lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik.

“Kami ingin semua anggota DPR menjadi contoh bagi masyarakat, menjaga kehormatan lembaga, dan menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya,” tegas Adang menutup sidang.

Pos terkait