MKD DPR Jatuhkan Sanksi ke Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio: Dua Anggota Lain Dinyatakan Tak Bersalah

MKD DPR Jatuhkan Sanksi ke Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio: Dua Anggota Lain Dinyatakan Tak Bersalah

JAKARTA, Faktaindonesianews.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) resmi membacakan putusan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11/2025).

Sidang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, dan dihadiri langsung oleh para teradu, yaitu Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang terbuka tersebut, MKD yang dipimpin oleh Adang Daradjatun mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing anggota dewan. Dari lima teradu, tiga anggota dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi nonaktif, sementara dua lainnya dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Ahmad Sahroni Dinonaktifkan Enam Bulan

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, menjadi salah satu yang dijatuhi sanksi terberat. MKD memutuskan menonaktifkannya selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

“Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan.

Sanksi tersebut berarti Sahroni tidak dapat menjalankan tugas kedewanannya hingga masa penonaktifan selesai dan baru bisa aktif kembali di periode 2024–2029.

Nafa Urbach Nonaktif Tiga Bulan

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Indria Urbach, juga dinyatakan melanggar kode etik. Ia dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan.
MKD meminta Nafa agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku di masa mendatang.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang.

Eko Patrio Dikenai Sanksi Empat Bulan Nonaktif

Sanksi serupa juga diberikan kepada anggota DPR dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. MKD menilai Eko melanggar kode etik terkait perilakunya dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 15 Agustus 2025.

“Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat dengan sanksi nonaktif selama empat bulan sejak putusan ini dibacakan,” ucap Adang.

Selama masa nonaktif, Sahroni, Nafa, dan Eko tidak akan mendapatkan hak keuangan atau tunjangan sebagai anggota DPR.

Pos terkait