Faktaindonesianews.com, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya angkat bicara terkait kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. MKD memastikan seluruh proses pengangkatan kembali politikus Partai NasDem tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran administratif maupun etik dalam proses tersebut. Ia menjelaskan, Ahmad Sahroni telah menuntaskan masa sanksi yang dijatuhkan kepadanya, sehingga secara hukum yang bersangkutan berhak kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Untuk memperjelas kronologi, Nazaruddin memaparkan garis waktu sanksi yang sempat dijatuhkan kepada Sahroni. Pada 31 Agustus 2025, Ahmad Sahroni resmi dinonaktifkan oleh Partai NasDem. Selanjutnya, pada 5 November 2025, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan.
Namun, perhitungan masa sanksi tersebut dihitung sejak penonaktifan oleh partai. Dengan demikian, masa hukuman enam bulan dinyatakan berakhir pada 5 Maret 2026. “Jika merujuk pada putusan MKD, sanksi Ahmad Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026. Seluruh proses ini sudah sesuai dengan keputusan yang berlaku,” ujar Nazaruddin di Jakarta, Minggu (22/2).
Setelah masa sanksi berakhir, Fraksi Partai NasDem secara resmi mengusulkan kembali Sahroni untuk menduduki posisi pimpinan Komisi III pada 19 Februari 2026. MKD memastikan bahwa mekanisme tersebut telah sinkron dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.
Meski usulan telah disampaikan, Sahroni belum langsung aktif memimpin rapat. Hal itu karena DPR RI tengah memasuki masa reses yang berlangsung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026. Pengangkatan kembali Sahroni akan berlaku efektif mulai 10 Maret 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa reses.
Dengan berakhirnya masa jeda tersebut, Sahroni dipastikan akan kembali menjalankan perannya sebagai salah satu pimpinan di Komisi III DPR RI. Komisi ini memiliki fungsi strategis dalam pengawasan dan legislasi di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, sehingga posisi pimpinan memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal berbagai isu nasional.
Penegasan dari MKD ini sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai keabsahan proses pengangkatan kembali Sahroni. Berdasarkan penjelasan resmi, seluruh tahapan telah mengikuti koridor hukum dan tata tertib DPR. Dengan demikian, kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI dinyatakan sah secara prosedural dan administratif, serta siap efektif berjalan setelah masa reses berakhir.






