Hukum & Kriminalitas, FaktaIndonesiaNews – Telah terjadi sebuah tindak pidana pencurian mesin kato. Di Desa Biu Kecamatan Muara Samu pada hari Jum’at, 22/3/2024 sekitar pukul 16:00 wita.
Korban yang bernama Al Fannur menyimpan mesin KATO di samping rumah Andi pada Bulan Desember 2023. Namun pada tanggal 22 Maret 2024 saat melintas di dekat rumah tersebut, ia melihat dari kejauhan bahwa mesin KATO yang di simpan sudah tidak terlihat. Setelah memastikan ke lokasi, Al Fannur menyadari bahwa mesin tersebut telah hilang. Sementara kerugian yang di alami mencapai kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah). Selanjutnya Peristiwa pencurian tersebut segera di laporkan ke Polsek Muara Samu oleh Al Fannur.
Kapolsek Muara samu Iptu Hasanuddin SH mengatakan bahwa benar anggota kita menerima laporan mengenai pencurian mesin KATO,
Pada Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, pukul 15.00 WITA, personil Polsek Muara Samu menerima informasi bahwa mesin KATO yang di curi tersebut berada di Desa Legai. Dengan cepat, Tim Polsek Muara Samu melakukan pengecekan dan menemukan mesin KATO yang hilang berada di tempat pengepul besi tua milik Idris, kata Iptu Hasanuddin, SH.
Hasanuddin menambahkan, Setelah melakukan interogasi terhadap Idris. Di ketahui bahwa pelaku pencurian berinisial Rey telah membawa mesin tersebut untuk dijual kepadanya. Rey mengklaim bahwa mesin itu miliknya dan tinggal di Desa Biu.