Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta memastikan seluruh sampah yang dihasilkan dari kegiatan operasional SPPG mendapatkan penanganan yang tepat.
Pengelolaan tersebut juga harus terintegrasi dengan program pengurangan dan penanganan sampah yang selama ini dijalankan Pemkot Bandung, termasuk gerakan Gaslah (Petugas Pengolahan Sampah di Wilayah).
Dengan demikian, keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari kelancaran distribusi makanan, tetapi juga dari kemampuan penyelenggara mengelola dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Camat Diberi Kewenangan Mengawasi Pelaksanaan SPPG
Dalam memperkuat pengawasan hingga tingkat wilayah, Farhan memberikan kewenangan kepada seluruh camat untuk memantau pelaksanaan SPPG di kecamatan masing-masing.
Ia meminta camat tidak ragu mencatat dan melaporkan apabila menemukan kejanggalan, ketidaksesuaian, maupun dugaan penyimpangan dalam operasional SPPG.
“Para camat, saya beri kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SPPG. Apabila menemukan anomali, penyimpangan, catat dan laporkan,” tegas Farhan.
Sementara itu, para lurah mendapatkan tugas untuk memastikan kelompok penerima manfaat memperoleh layanan MBG secara baik dan merata.
Kelompok sasaran tersebut mencakup peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Peran lurah dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan program di lingkungan masyarakat berjalan sesuai sasaran.
Melalui pembagian tugas tersebut, Pemkot Bandung ingin membangun sistem pengawasan berlapis yang melibatkan perangkat daerah hingga aparat kewilayahan.






