Suket Pendidikan Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, Subhan Ultimatum Mundur dan Denny Indrayana Desak DPR Bertindak

Faktaindonesianews.com, Jakarta – Polemik keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi terkait dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Putusan tersebut memicu reaksi dari pihak penggugat, H.M. Subhan Palal, serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Keduanya menilai keputusan MA harus ditindaklanjuti melalui langkah hukum dan politik, termasuk mendorong DPR membahas kemungkinan pemakzulan Gibran.

Bacaan Lainnya

Subhan bahkan memberikan ultimatum kepada Gibran agar meninggalkan Istana Wakil Presiden dalam waktu 60 hari. Ia berpendapat putusan kasasi tersebut memiliki konsekuensi terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang sebelumnya digunakan dalam proses pencalonan.

Namun, tuntutan pengunduran diri dan pemakzulan tersebut merupakan sikap serta penafsiran pihak penggugat dan Denny Indrayana. Putusan MA sendiri secara langsung menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan putusan pemberhentian Wakil Presiden.

Subhan Beri Waktu 60 Hari kepada Gibran

Subhan Palal menyampaikan tuntutannya dalam konferensi pers di Kantor Firma Hukum Integrity, Jakarta, Senin (2/11/2026). Ia meminta Gibran menyikapi putusan MA dengan mengambil langkah bertanggung jawab atas persoalan dokumen pendidikan yang menjadi objek sengketa.

Subhan mengaku telah menghitung waktu 60 hari ke depan sebagai batas yang ia berikan kepada Gibran untuk meninggalkan Istana.

“Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo,” kata Subhan.

Menurut Subhan, putusan kasasi MA membawa konsekuensi hukum terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ia berpandangan bahwa apabila dokumen tersebut dinyatakan tidak sah, persoalan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan juga harus mendapatkan tindak lanjut.

Denny Indrayana Desak DPR Gulirkan Pemakzulan

Selain Subhan, Denny Indrayana turut menyoroti dampak putusan MA terhadap persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Mantan Wamenkumham tersebut menilai DPR perlu mengambil langkah konstitusional untuk merespons putusan pengadilan.

Denny bahkan mendesak DPR menggunakan mekanisme Hak Menyatakan Pendapat sebagai bagian dari proses politik dan konstitusional untuk membahas persoalan tersebut.

Menurutnya, DPR perlu menilai kembali pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Ia juga menghubungkan putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membahas persoalan bukti pendidikan Gibran.

“Jika tidak dilakukan upaya pemakzulan, maka kita sedang melihat dengan mata telanjang pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum,” kata Denny.

Denny berpendapat bahwa tidak adanya tindak lanjut dari DPR terhadap persoalan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan putusan lembaga peradilan.

Ia menegaskan, mekanisme pemakzulan tidak harus dipahami sebagai satu kesatuan yang selalu mencakup Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, konsep pasangan calon yang berlaku dalam tahapan pemilu berbeda dengan mekanisme pemberhentian pejabat setelah dilantik.

“Karena satu paket itu adalah dalam konteks pasangan calon. Itu dalam rezim pemilu. Ada calon presiden dengan calon wakil presiden disebut pasangan calon. Pasangan calon itu satu paket. Itu di rezim pemilu,” ucapnya.

Pos terkait