Bandung, Faktaindonesianews.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat tanah bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan strategi untuk memaksimalkan pemanfaatan aset kota.
Hal ini ia sampaikan dalam acara seremonial penyerahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 13, 14, 15, dan 16 dari ATR/BPN Kota Bandung kepada PT Pindad, yang digelar di Auditorium PT Pindad, Jalan Gatot Subroto, Kamis (14/8/2025).
Farhan menyebut, pemerintah ingin memastikan setiap jengkal tanah di Kota Bandung memiliki nilai tambah, baik untuk permukiman, industri, komersial, ruang terbuka hijau, maupun kawasan campuran. Ia menyoroti kawasan Jalan Kiaracondong yang menjadi lokasi tiga BUMN dengan aset strategis besar, yakni PT KAI, PT Pos Indonesia, dan PT Pindad.
“Kepastian kepemilikan lahan penting agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan optimal untuk kebutuhan publik,” kata Farhan. Ia menambahkan, kolaborasi dengan BUMN pemilik aset tanah besar merupakan bagian dari visi membangun branding Bandung sebagai pusat industri strategis dan teknologi tinggi.
Farhan bahkan menggagas agar sebagian aset digunakan untuk edukasi, sejarah, dan kunjungan industri bagi pelajar.
“Kami ingin memastikan tata kelola aset dilakukan secara strategis, berkelanjutan, dan memberi manfaat langsung bagi warga,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala ATR/BPN Kota Bandung Yuliana menyerahkan sertifikat kepada Direktur Utama PT Pindad Sigit P. Santosa. Sigit mengapresiasi kerja sama ini, mengingat sebagian lahan Pindad sebelumnya milik Kodam dan telah melalui proses pembaruan sertifikasi.
Menurut Sigit, PT Pindad memiliki 66 hektare lahan di Bandung, termasuk 10 hektare hutan kota. “Kerja sama ini bukan akhir, justru awal untuk pengembangan ekosistem industri, termasuk kendaraan listrik dan industri pertahanan di Jawa Barat,” ujarnya.
Yuliana menambahkan, penyelesaian sertifikasi ini merupakan hasil kerja sama lintas pihak dan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset strategis di Kota Bandung.






