Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan penataan dan penertiban kawasan Bundaran Cibiru untuk menciptakan lingkungan perbatasan kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman. Kegiatan tersebut melibatkan Kecamatan Cibiru, Kecamatan Panyileukan, Satpol PP Kota Bandung, serta Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penertiban kawasan Bundaran Cibiru merupakan hasil koordinasi lintas wilayah dan instansi. Lokasi tersebut menjadi perhatian karena berada di kawasan perbatasan sekaligus menjadi salah satu pintu masuk Kota Bandung dengan aktivitas kendaraan dan masyarakat yang cukup tinggi.
“Pelaksanaannya hasil koordinasi kami dengan keseluruhan dari dua kecamatan, Kecamatan Cibiru dan Kecamatan Panyileukan, diperkuat oleh Satpol PP Kota Bandung dan dari provinsi,” kata Farhan, Selasa (3/11/2026).
Menurut Farhan, keterlibatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperlukan karena penataan kawasan perbatasan membutuhkan koordinasi antarpemerintahan. Dengan kerja sama tersebut, penataan diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan tidak hanya berfokus pada wilayah administratif Kota Bandung.
Bundaran Cibiru Berpotensi Jadi Landmark Perbatasan Kota Bandung
Selain penertiban aktivitas di kawasan tersebut, Pemkot Bandung juga melihat peluang pengembangan Bundaran Cibiru sebagai kawasan yang memiliki identitas atau penanda khas kota.
Farhan mengungkapkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memiliki gagasan untuk menghadirkan landmark di sejumlah kawasan perbatasan. Konsep serupa sebelumnya telah ditunjukkan di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Subang.
Bundaran Cibiru dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan karena menjadi salah satu titik strategis dengan mobilitas masyarakat yang tinggi. Keberadaan landmark nantinya diharapkan dapat memperkuat identitas kawasan sekaligus memberikan kesan lebih tertata bagi masyarakat yang memasuki Kota Bandung dari arah timur.
Namun, pengembangan kawasan tersebut tetap membutuhkan koordinasi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi, mengingat posisinya berada di wilayah perbatasan.
Farhan Tegaskan PKL Tetap Boleh Berjualan, tetapi Harus Tertib
Dalam penataan Bundaran Cibiru, keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) turut menjadi perhatian pemerintah. Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak bermaksud melarang masyarakat mencari nafkah melalui kegiatan berdagang.
Meski demikian, aktivitas usaha harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu ketertiban, kebersihan, maupun fungsi ruang publik.
Farhan juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak memberikan kompensasi kepada pedagang yang terdampak penertiban. Menurutnya, pemberian kompensasi tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
“Kami tidak berani memberikan kompensasi karena berdasarkan Perda kita tidak boleh memberikan kompensasi. Tapi, kami tidak melarang untuk berdagang hanya saja dagangnya diatur ulang,” ungkap Farhan.
Dengan demikian, pedagang tetap memiliki kesempatan menjalankan usaha, tetapi harus menyesuaikan lokasi dan tata cara berjualan dengan aturan penataan kawasan.
Empat Prinsip yang Wajib Dipatuhi Pedagang
Untuk mengatur aktivitas PKL di kawasan Bundaran Cibiru, Pemkot Bandung menetapkan empat prinsip yang harus dipatuhi seluruh pedagang.
Berikut empat ketentuan tersebut:
- Tidak boleh mendirikan bangunan permanen. Pedagang dilarang membangun tempat usaha permanen di kawasan yang ditata pemerintah.
- Tidak boleh menggunakan bangunan semi permanen. Penggunaan bangunan semi permanen juga tidak diperbolehkan sebagai sarana berjualan.
- Menerapkan prinsip datang bersih pulang bersih. Pedagang wajib menjaga kebersihan lokasi selama berjualan dan memastikan area tersebut tetap bersih setelah aktivitas perdagangan selesai.
- Waktu operasional maksimal 12 jam. Setiap aktivitas perdagangan dibatasi paling lama 12 jam agar penggunaan kawasan tetap terkendali.
Farhan menegaskan bahwa keempat prinsip tersebut menjadi pedoman bagi pedagang yang tetap ingin menjalankan usaha di kawasan Bundaran Cibiru.
“Empat prinsip ini harus dipenuhi. Tidak boleh permanen, tidak boleh semi permanen, dagangnya datang bersih pulang bersih dan operasionalnya maksimum 12 jam,” tuturnya.
Penataan Kawasan Perbatasan untuk Kenyamanan Masyarakat
Penataan Bundaran Cibiru menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam membenahi kawasan strategis yang menjadi akses keluar-masuk masyarakat. Pemerintah ingin memastikan aktivitas perdagangan tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan ketertiban dan fungsi ruang publik.
Kolaborasi antara dua kecamatan, Satpol PP Kota Bandung, dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat juga menjadi unsur penting dalam pelaksanaan penataan tersebut.






