Satpol PP Bandung Tertibkan 48 Bangunan Liar di Jalan Soekarno-Hatta, Trotoar Dikembalikan ke Pejalan Kaki

Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Kecamatan Panyileukan menertibkan sedikitnya 48 bangunan liar (bangli) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (3/11/2026).

Penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, terutama trotoar dan saluran drainase yang selama ini digunakan untuk aktivitas perdagangan maupun bangunan tanpa peruntukan.

Bacaan Lainnya

Langkah penataan ini menjadi perhatian Pemkot Bandung karena Jalan Soekarno-Hatta merupakan salah satu akses utama menuju Kota Bandung dari arah timur, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bandung.

Selain menjaga ketertiban dan keindahan kawasan, pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas publik diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan serta keselamatan masyarakat, khususnya pejalan kaki dan pengguna jalan.

Satpol PP Bandung Tegaskan Trotoar Hak Pejalan Kaki

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban melibatkan berbagai unsur pemerintah dan aparat kewilayahan. Di antaranya Forkopimcam Panyileukan, dinas terkait tingkat Kota Bandung, Satgas Linmas, petugas Gober, serta dukungan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Menurut Bambang, kegiatan tersebut berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tertib PKL dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan fasilitas umum kembali digunakan sesuai fungsi awalnya. Trotoar harus memberikan ruang aman bagi pejalan kaki, sedangkan drainase perlu dijaga agar aliran air tidak terhambat oleh bangunan maupun aktivitas perdagangan.

“Hari ini kita bersama jajaran kewilayahan, Forkopimcam Panyileukan, dinas terkait tingkat Kota Bandung, Satgas Linmas, Gober, hingga dukungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan pembongkaran dan penataan bangunan liar. Intinya, kita ingin mengembalikan fungsi ruang publik kepada masyarakat. Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan drainase harus berfungsi optimal untuk mencegah penyumbatan,” ujar Bambang di lokasi penertiban.

Bambang menambahkan, penataan kawasan tidak hanya menyasar Kecamatan Panyileukan. Pemkot Bandung berencana melanjutkan kegiatan serupa di seluruh wilayah kota, mencakup 151 kelurahan dan 30 kecamatan.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya penataan kota yang dijalankan Pemerintah Kota Bandung bersama Gubernur Jawa Barat.

Penertiban Diawali Sosialisasi dan Peringatan kepada Pedagang

Sementara itu, Camat Panyileukan, Yayan Rustandi, menjelaskan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan pemberitahuan dan pendekatan persuasif kepada para pedagang.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kecamatan telah menyampaikan surat pemberitahuan dan meminta surat pernyataan kepada pemilik bangunan atau PKL yang menempati fasilitas umum.

Pemerintah kecamatan juga menggelar rapat koordinasi dengan 48 pemilik PKL di kantor Kecamatan Panyileukan. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pedagang meminta tambahan waktu selama 10 hari untuk menindaklanjuti arahan pemerintah.

Setelah tenggang waktu tersebut berakhir, penanganan selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP Kota Bandung.

Petugas kemudian menindaklanjuti proses penertiban dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Peringatan tersebut disampaikan secara langsung dari pintu ke pintu oleh petugas kewilayahan.

“Dalam rapat koordinasi, para pedagang sempat meminta tenggang waktu 10 hari. Setelah melewati batas waktu tersebut, proses dialihkan ke Satpol PP Kota Bandung yang kemudian menindaklanjutinya dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 yang disampaikan secara door to door oleh petugas kewilayahan,” jelas Yayan.

Tahapan tersebut dilakukan agar para pedagang mengetahui rencana penataan dan memiliki kesempatan untuk menindaklanjuti pemberitahuan pemerintah sebelum tindakan pembongkaran dilaksanakan.

Penertiban Jalan Soekarno-Hatta Utamakan Keselamatan Lalu Lintas

Pelaksanaan penertiban di Jalan Soekarno-Hatta juga mempertimbangkan kondisi lalu lintas. Sebagai jalur arteri dengan volume kendaraan yang padat, kegiatan pembongkaran membutuhkan koordinasi antarlembaga agar tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Sinergi antara Satpol PP, aparat kecamatan, unsur kewilayahan, dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pemkot Bandung berharap penataan di kawasan timur kota dapat mengurangi penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan, sekaligus memperbaiki kondisi lingkungan sekitar.

Keberadaan bangunan liar di atas trotoar dan saluran drainase dinilai berpotensi menghambat akses pejalan kaki serta mengganggu aliran air. Karena itu, pengembalian fungsi fasilitas publik menjadi salah satu sasaran utama kegiatan penertiban.

Pemkot Bandung Lanjutkan Penataan di Wilayah Lain

Penertiban di Kecamatan Panyileukan menjadi bagian dari agenda penataan kawasan yang akan dilanjutkan secara bertahap di wilayah Kota Bandung.

Dengan cakupan 30 kecamatan dan 151 kelurahan, pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga konsistensi penataan, termasuk memastikan fasilitas umum tidak kembali digunakan untuk bangunan maupun aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

Pos terkait