Pemkot Bandung Perkuat Kompetensi Digital 2.311 ASN, Dorong Birokrasi Lebih Adaptif

Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung terus mendorong peningkatan kompetensi digital aparatur sipil negara (ASN) untuk membangun birokrasi yang lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Penguatan ini dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, serta pembentukan budaya kerja digital di lingkungan pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan bahwa transformasi dari sistem pemerintahan berbasis elektronik menuju pemerintahan digital tidak cukup hanya dengan menyediakan perangkat dan aplikasi teknologi. Perubahan tersebut harus diikuti pembaruan pola pikir, cara bekerja, serta kemampuan aparatur dalam memberikan pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Iskandar saat menghadiri Diskusi Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Kompetensi Digital ASN dan Budaya Digital di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa, 3 November 2026.

Menurut Iskandar, perkembangan teknologi harus berjalan seiring dengan peningkatan kemampuan ASN dalam mengelola data, menjaga keamanan informasi, dan menciptakan inovasi. Dengan begitu, pemanfaatan teknologi dapat memberikan dampak nyata terhadap efisiensi pekerjaan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Teknologi harus dipermudah, birokrasi harus dan ASN harus terus meningkatkan kapasitasnya,” ujarnya.

Lebih dari 2.311 ASN Bandung Ikuti Uji Kompetensi Digital

Sebagai langkah konkret, Pemkot Bandung telah memulai pemetaan kemampuan digital aparatur melalui pelaksanaan uji kompetensi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Program tersebut mencakup lebih dari 2.311 ASN. Hasil pengukuran menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengetahui tingkat kemampuan aparatur sekaligus mengidentifikasi kesenjangan kompetensi yang masih perlu diperbaiki.

Melalui pemetaan tersebut, pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Pemkot Bandung diharapkan dapat berjalan lebih terarah. Pelatihan dan peningkatan kapasitas nantinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan masing-masing aparatur.

Iskandar menjelaskan, terdapat tiga dimensi utama yang menjadi perhatian dalam penguatan kompetensi digital ASN, yaitu literasi digital, keahlian digital, dan kepemimpinan digital.

Literasi digital diperlukan agar ASN mampu memahami dan menggunakan teknologi secara tepat. Sementara itu, keahlian digital berkaitan dengan kemampuan teknis dalam memanfaatkan perangkat dan sistem digital untuk mendukung pekerjaan.

Adapun kepemimpinan digital dibutuhkan agar aparatur yang memiliki tanggung jawab kepemimpinan mampu mengarahkan perubahan, mendorong inovasi, dan membangun lingkungan kerja yang siap menghadapi perkembangan teknologi.

Ketiga dimensi tersebut diharapkan membentuk ASN yang cakap, kritis, aman, dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi.

Bandung Learning Center Jadi Sarana Pengembangan ASN

Selain melalui uji kompetensi, Pemkot Bandung juga memperkuat pengembangan kapasitas aparatur dengan memanfaatkan Bandung Learning Center dan Assessment Center.

Berbagai kegiatan pembelajaran turut disiapkan, mulai dari pelatihan, webinar tingkat nasional maupun internasional, hingga pertukaran pengalaman dan praktik kerja yang dinilai efektif.

Iskandar berharap kegiatan peningkatan kompetensi tidak hanya menghasilkan sertifikat atau menambah pengetahuan ASN. Lebih dari itu, hasil pembelajaran harus terlihat dalam perubahan cara kerja, peningkatan kinerja, serta munculnya inovasi di lingkungan pemerintahan.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi digital pada akhirnya harus diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan semata-mata dari kecanggihan teknologi yang dimiliki pemerintah.

“Masyarakat tidak menilai pemerintah dari seberapa canggih teknologi yang dimiliki, tetapi dari bagaimana sistem itu mudah, cepat, dan pasti dalam pelayanan yang mereka terima,” tuturnya.

Kementerian PANRB Buka Masukan untuk Rancangan Aturan Kompetensi Digital

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB, Tri Atmojo Sejati, menjelaskan bahwa diskusi uji publik rancangan peraturan tersebut bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum kebijakan ditetapkan.

Menurut Tri, uji publik bukan sekadar tahapan formalitas dalam penyusunan regulasi. Forum tersebut menjadi ruang untuk memastikan rancangan aturan dapat dipahami, diterapkan, serta sesuai dengan kebutuhan ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Ia menyebutkan, rancangan peraturan mengenai kompetensi digital ASN merupakan tindak lanjut dari amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan penguatan kemampuan digital aparatur.

Dalam target yang disampaikan, pada 2025 ditetapkan sasaran sebanyak 50 persen ASN memiliki kompetensi digital optimal.

Tri juga menjelaskan bahwa pengukuran kompetensi digital nantinya dirancang menggunakan sistem terintegrasi. Melalui mekanisme tersebut, instansi pemerintah cukup menyampaikan data sesuai ketentuan, kemudian sistem akan melakukan pengukuran untuk mengetahui tingkat pemenuhan kompetensi digital ASN.

Digitalisasi Harus Mengubah Budaya Kerja Birokrasi

Selain peningkatan kemampuan individu, Kementerian PANRB turut menekankan pentingnya membangun budaya digital di lingkungan pemerintahan.

Pos terkait