Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 32,7 Gram Sabu Lewat Pembalut

Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 32,7 Gram Sabu Lewat Pembalut

Jakarta, Faktaindonesianes.com – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta kembali digagalkan dengan cara yang tak biasa. Petugas Lapas berhasil menggagalkan dua percobaan penyelundupan sabu seberat total 32,7 gram yang disembunyikan di dalam pembalut wanita, pada Selasa (11/11/2025).

Peristiwa pertama terjadi ketika petugas mendeteksi gerak-gerik mencurigakan dari seorang pengunjung yang hendak membesuk warga binaan. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas perempuan, ditemukan dua bungkus serbuk kristal putih diduga sabu di dalam pembalut yang dikenakan pengunjung tersebut. Setelah ditimbang, berat total barang haram itu mencapai 9,2 gram.

Bacaan Lainnya

Tak lama berselang, kejadian serupa kembali terulang. Petugas menemukan dua bungkus sabu lain dengan berat 23,5 gram dari pengunjung berbeda. Keduanya diduga menggunakan modus yang sama untuk mengelabui pemeriksaan.

Lapas Perketat Pengawasan

Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh petugas yang telah bertindak cepat dan cermat dalam menggagalkan penyelundupan tersebut.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada petugas yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab. Ini bukti kami tidak pernah lengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas,” ujar Syarpani dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11).

Syarpani menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam Lapas. Ia memastikan pengawasan akan terus diperketat, baik terhadap pengunjung maupun barang bawaannya.

“Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat peredaran narkoba,” tegasnya.

Barang bukti beserta dua pelaku penyelundupan kini telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Bukti Komitmen “Zero Tolerance” terhadap Narkoba

Kejadian ini menjadi kasus ke-7 sepanjang tahun 2025 yang berhasil digagalkan petugas Lapas Narkotika Jakarta. Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen keras Lapas dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Langkah sigap para petugas menjadi contoh nyata bahwa pengawasan di balik jeruji besi tak bisa dianggap enteng. Bagi para penyelundup, pesan dari Lapas Narkotika Jakarta jelas: “Tak ada ruang untuk narkoba, sekecil apa pun celahnya.”

Pos terkait