Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional, 11 WNA Jadi Tersangka Kasus “Pig Butchering”

Faktaindonesianews.com – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penipuan daring internasional bermodus asmara dan investasi bodong atau yang dikenal dengan istilah “pig butchering”. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan total 39 orang sebagai tersangka, termasuk 11 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi bagian penting dalam operasi kejahatan siber itu.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya dari sebuah perusahaan berkedok konsultan digital bernama PT Digi Global Konsultan yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Total tersangka 39 orang. Tujuh warga negara Nepal, empat warga negara Myanmar, dan sisanya merupakan warga negara Indonesia,” ujar Himawan di Semarang, Senin 1 Juni 2026.

Kasus ini menjadi perhatian karena sindikat tersebut diduga menyasar korban dari luar negeri, khususnya warga Amerika Serikat (AS). Para pelaku memanfaatkan hubungan emosional dengan korban sebelum akhirnya menjebak mereka dalam investasi kripto palsu yang telah direkayasa.

Menurut penyelidikan sementara, kantor PT Digi Global Konsultan tidak hanya digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja, tetapi juga menjadi pusat operasional penipuan online yang dijalankan secara terorganisasi dan sistematis.

Polisi menemukan bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. Ada yang bertindak sebagai pemimpin jaringan, operator pemasaran digital, hingga model atau pemeran yang berpura-pura menjalin hubungan romantis demi meyakinkan korban.

Modus “pig butchering” sendiri dikenal sebagai salah satu bentuk penipuan siber yang menggabungkan pendekatan emosional dan investasi palsu. Pelaku biasanya membangun komunikasi intens dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, hingga platform percakapan digital lainnya.

Setelah korban merasa percaya dan memiliki kedekatan emosional, pelaku mulai menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam perdagangan aset kripto. Namun, platform investasi yang digunakan ternyata palsu dan telah dimanipulasi untuk menguras dana korban secara bertahap.

Korban diarahkan untuk berinvestasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi,” jelas Himawan.

Dari hasil penyelidikan, jumlah korban yang telah teridentifikasi mencapai 133 orang. Selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026, sindikat tersebut diduga berhasil meraup keuntungan fantastis hingga sekitar Rp41,1 miliar.

Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik turut menggeledah sejumlah rumah indekos yang diduga menjadi tempat tinggal sekaligus sarana pendukung operasional para pelaku. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa ratusan telepon seluler, komputer, serta laptop yang digunakan dalam aktivitas penipuan.

Polda Jawa Tengah kini masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional lain yang terhubung dengan sindikat tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka maupun korban akan terus bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan.

Pos terkait