Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap menghukum mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) periode 2008–2018. Putusan dibacakan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Selain pidana badan, Isa juga dijatuhi denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan jika tidak dibayar. Terdapat perubahan pada lamanya pidana pengganti denda, dari sebelumnya 90 hari menjadi 100 hari.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00… apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” demikian bunyi putusan perkara nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI.
Majelis Hakim dan Status Penahanan
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Budi Susilo dengan anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto, serta panitera Tri Sulistiono.
Dalam amar putusan, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Isa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Isa juga dipastikan tetap berada dalam tahanan.
Lolos dari Uang Pengganti Rp90 Miliar
Dalam putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Isa dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dibebani pembayaran uang pengganti Rp90 miliar.
Hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun dalam kasus Jiwasraya.
Tindak pidana itu dilakukan saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, lembaga yang saat itu memiliki fungsi pengawasan sektor asuransi dan pasar modal.
Babak Lanjutan Kasus Jiwasraya
Kasus Jiwasraya sendiri menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara puluhan triliun rupiah. Putusan terhadap Isa Rachmatarwata mempertegas tanggung jawab pejabat pengawas dalam tata kelola industri keuangan.
Dengan vonis ini, PT Jakarta mengukuhkan putusan tingkat pertama sekaligus memperjelas konsekuensi hukum bagi pejabat yang terlibat dalam pusaran korupsi di sektor keuangan negara.






