KPK Cekal Aliran Uang dan Pergeseran Anggaran, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Diperiksa

KPK Cekal Aliran Uang dan Pergeseran Anggaran, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Diperiksa

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pergeseran anggaran dan aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan kawan-kawan. Untuk itu, penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai saksi, Rabu (11/2), di Kantor Perwakilan BPKP Riau.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK.

Bacaan Lainnya

“Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (12/2).

15 Saksi Lain Ikut Diperiksa

Selain SF Hariyanto, penyidik juga memeriksa 15 saksi lain guna mengurai konstruksi perkara, terutama terkait mekanisme perencanaan anggaran dan dugaan aliran dana.

Mereka antara lain:

  • Marjani (Ajudan Gubernur Riau)

  • Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto

  • Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah

  • Tenaga Ahli Gubernur Tata Maulana

  • Hatta Said (swasta)

  • Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi

  • Sejumlah pejabat dan kepala UPT Dinas PUPR PKPP Riau

  • ASN Pemprov Riau serta pihak swasta lainnya

“Selain itu penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi.

Dua Tersangka Diproses

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan memproses hukum:

  • Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Abdul Wahid

  • M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau

Abdul Wahid dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan, termasuk:

  • Rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (pertengahan Desember)

  • Rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto (15 Desember)

  • Kantor Gubernur Riau

  • Kantor Dinas PUPR PKPP

  • Kantor BPKAD

  • Kantor Dinas Pendidikan

  • Beberapa rumah lainnya

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai dalam rupiah dan dolar Singapura.

“Tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” ungkap Budi sebelumnya.

Fokus pada Skema Pergeseran Anggaran

KPK kini menitikberatkan penyidikan pada pola pergeseran anggaran Pemprov Riau yang diduga menjadi pintu masuk praktik pemerasan dan gratifikasi. Dokumen dan BBE yang disita akan dianalisis untuk menelusuri alur keputusan hingga dugaan distribusi dana.

Kasus ini masih terus berkembang. KPK memastikan akan mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skema tersebut, termasuk peran pejabat daerah dalam proses perencanaan hingga realisasi anggaran.

Pos terkait