Faktaindonesianews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi menabrak prinsip hukum hingga aturan konstitusi di Indonesia.
Sorotan utama tertuju pada mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana atau dikenal sebagai non-conviction based forfeiture. Menurut Soedeson, konsep ini bertentangan dengan sistem hukum nasional yang menganut civil law dan berkarakter in personam (berfokus pada pelaku), bukan in rem (berfokus pada objek atau barang).
“Perampasan aset ini fokusnya kepada barang, padahal karakter hukum kita adalah ‘barang siapa’ atau in personam,” ujarnya, Kamis (9/4).
Berpotensi Langgar Konstitusi
Soedeson menilai, mekanisme tersebut juga berisiko melanggar Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 yang menjamin perlindungan hak milik setiap warga negara.
Ia menegaskan, bahkan terhadap pelaku kejahatan sekalipun, hak atas harta kekayaan tetap dilindungi selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Tidak boleh seseorang dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim. Itu jelas,” tegas politikus Golkar tersebut.
Pandangan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan Indonesia.
Risiko Penyalahgunaan Kewenangan
Dari perspektif hukum perdata, Soedeson menjelaskan bahwa proses peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur ketat, mulai dari kesepakatan hingga proses administratif (levering).
Ia khawatir jika RUU ini mengabaikan tahapan tersebut, negara bisa melakukan tindakan yang dianggap prematur secara hukum.
“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Hukum itu proses, tidak bisa tiba-tiba diambil begitu saja,” ujarnya.
Soroti Wacana Penghapusan Kerugian Negara
Selain itu, Soedeson juga menyoroti wacana dalam RUU yang menghapus unsur kerugian negara dan hanya fokus pada delik fraud.
Menurutnya, hal ini berbahaya karena dapat memperluas penegakan hukum tanpa batas yang jelas, bahkan berpotensi menyasar aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau kerugian negara dihapus, bisa-bisa semua pegawai negeri berpotensi dipidana. Kerugian negara itu batas yang konkret,” katanya.
DPR Masih Serap Aspirasi
Saat ini, Komisi III DPR RI masih menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak, mulai dari pakar hukum, akademisi, hingga praktisi, guna menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset.
Namun demikian, hingga kini DPR belum memberikan kepastian kapan pembahasan resmi bersama pemerintah akan dimulai.






