Dari kasus ini, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat. Yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang di duga kuat milik tersangka TN alias AN. Serta melakukan penyitaan terhadap emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.
Juga uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp83,8 miliar. USD 1,54 juta dolar AS (Rp24,5 miliar), SGD 443 ribu dolar Singapura (Rp5,2 miliar). Dan 1.840 dolar australia (Rp19,2 juta) sehingga uang tunai yang di sita Rp165 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, Thamron alias Aon di lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sempat Menjadi Tersangka
Ia merupakan pengusaha timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah dan sepak terjangnya di dunia pertimahan sudah lebih dari dua dekade. Pada tahun 2006, Aon sempat menjadi tersangka kasus tambang timah ilegal bersama dengan Suwito Gunawan dan Johan. Sekitar 8 triliun kerugian negara oleh cukong-cukong timah ini.