Karawang, Faktaindonesianews.com – Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Di bawah pimpinan AKP M. Nazal Fawwaz, tim khusus ini membekuk dua pria yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah di Kabupaten Karawang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 4 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Rengasdengklok. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS dan S. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi mengantongi cukup bukti hasil penyelidikan intensif.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang masuk dari dua lokasi berbeda, yakni Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya, dan Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Cep Wildan, Jumat, 6 Februari 2026.
Dalam penggerebekan terhadap pelaku pertama, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam aksi curanmor. Petugas menyita satu unit sepeda motor hasil kejahatan, satu set kunci letter T (astag) yang biasa digunakan untuk merusak kunci stang, serta satu pucuk pistol mainan yang diduga dipakai untuk menakut-nakuti korban atau warga sekitar saat beraksi.
Berdasarkan keterangan pelaku pertama, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua di kediamannya. Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di lebih dari satu lokasi di wilayah Karawang. Polisi menduga masih terdapat Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain serta kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP lain dan menelusuri penadah hasil curian,” ujar Cep Wildan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kini AS dan S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi sinyal tegas bagi para pelaku kejahatan jalanan di Karawang. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga rasa aman masyarakat.






