CIAMIS, Faktaindonesianews.com — Universitas Galuh (Unigal) Ciamis resmi menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan kampus. Penetapan ini diumumkan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, di Aula Rektorat Unigal. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Wakil Ketua Yayasan Unigal, Kepala Dinas Kominfo Ciamis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tamu undangan seperti Uga Yugaswara, Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis.
Rektor Universitas Galuh, Prof. Dr. Dadi, M.Si., menegaskan bahwa penetapan kawasan tanpa rokok ini merupakan komitmen nyata kampus dalam mendukung terciptanya lingkungan sehat. Prof. Dadi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah implementasi dari salah satu Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis. “Penetapan kawasan tanpa rokok di lingkungan Unigal bukan hanya sebagai langkah edukatif, tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap Perda dan komitmen kami dalam menciptakan kawasan kampus yang sehat,” tegasnya.
Uga Yugaswara, Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, memberikan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan KTR bukan hanya sekadar larangan, tetapi sebuah langkah strategis untuk menjaga kesehatan bersama, terutama di ruang publik seperti kampus. “Kebijakan ini bukan semata-mata larangan, tetapi langkah strategis untuk menjaga kesehatan bersama,” ujar Uga.
Acara sosialisasi ditutup dengan prosesi simbolis berupa pembunyian angklung oleh para tamu undangan dan jajaran pimpinan universitas. Bunyi angklung tersebut menjadi tanda sahnya Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Universitas Galuh.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi institusi pendidikan lainnya untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.






