Kejagung Persoalkan Dalil Febrie
Tim hukum Kejagung juga mengaku mempertanyakan sikap pihak Febrie dalam gugatan praperadilan. Menurut mereka, pihak Febrie justru mengakui bahwa surat penetapan tersangka telah mencantumkan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi.
Namun, setelah mengakui adanya keterangan tersebut, pihak Febrie tetap mempersoalkan cakupan serta tempus delicti perkara.
Kejagung menilai argumentasi itu tidak sejalan dengan dokumen yang digunakan dan dikutip sendiri oleh pihak pemohon dalam gugatan praperadilan.
Perdebatan mengenai keabsahan penahanan, dasar penetapan tersangka, hingga kejelasan tindak pidana asal menjadi bagian penting dalam persidangan praperadilan Febrie Adriansyah. Sementara itu, munculnya dokumen amicus curiae yang dikaitkan dengan Bambang Widjojanto menambah dinamika baru karena Bambang secara terbuka membantah pernah membuat atau menandatangani dokumen tersebut.






