Besok Sidang Putusan Perkara Sabu 7 Kg Di PN Bandung

Hukum & Kriminalitas, FaktaIndonesiaNews.com – Besok Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bandung, Kamis (25/4/24) akan menggelar sidang putusan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa, Firman, Afriansyah, Nurdin dan Amirudin.

Ira Mambo yang menjadi Kuasa Hukum ke empat terdakwa mengatakan, ke empat terdakwa sebelumnya telah di tuntut hukuman mati sebagaimana yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“JPU telah membacakan tuntutannya di muka persidangan terhadap empat terdakwa, di mana JPU menuntut hukuman mati,” ucapnya.

Terlepas dari tuntutan tersebut, Ira mengaku telah melakukan pembelaan terhadap empat kliennya. Yang merupakan warga Aceh dalam persidangan sebelumnya (agenda pledoi).

“Saya sudah membacakan pembelaan ke empat terdakwa. Dan saya memohon agar Majelis Hakim PN Kelas 1 Bandung dapat menjatuhkan hukuman seringan ringannya,” ujar Ira, Rabu (24/4/24).

Sekedar informasi, Anggota BNNP Jawa Barat (Jabar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seberat kurang lebih 7 kilogram siap edar di wilayah hukum Jabar beberapa waktu lalu.

“Hasil penggeledahan di kendaraan atau bus PMTOH,  BNNP berhasil menemukan sabu yang di simpan didalam blower AC,” ungkap Ira.

Atas temuan tersebut, ke empat terdakwa di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam pembelaan, saya sudah menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim. Dapat memberikan putusan hukuman yang seringan ringannya, dan menerapkan UU HAM,” urainya.

“Mengingat ke empat terdakwa merupakan korban dari peredaran narkotika,jaringan International” pungkasnya mengakhiri.

Pos terkait