Biaya Naturalisasi WNA Jadi WNI Resmi Naik, Kini Capai Rp75 Juta per Permohonan

Faktaindonesianews.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memperoleh status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, biaya pengajuan naturalisasi melalui permohonan meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta untuk setiap permohonan. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif sejumlah layanan keimigrasian dan kewarganegaraan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum.

Bacaan Lainnya

Resmi Ditetapkan Presiden Prabowo

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Sesuai ketentuan dalam regulasi tersebut, aturan baru mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan, sehingga seluruh tarif yang tercantum akan diterapkan setelah masa transisi berakhir.

Dalam lampiran PP tersebut dijelaskan bahwa pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA dikenakan tarif Rp75 juta untuk setiap permohonan.

Naik Rp25 Juta dari Aturan Sebelumnya

Besaran tarif tersebut mengalami kenaikan dibandingkan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pada regulasi lama, biaya naturalisasi melalui permohonan masih ditetapkan sebesar Rp50 juta per permohonan. Dengan diberlakukannya PP Nomor 30 Tahun 2026, terjadi kenaikan sebesar Rp25 juta atau sekitar 50 persen dari tarif sebelumnya.

Tarif Pewarganegaraan karena Perkawinan Ikut Naik

Tak hanya biaya naturalisasi melalui permohonan, pemerintah juga menyesuaikan tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan.

Dalam aturan terbaru, biaya layanan tersebut menjadi Rp25 juta per permohonan, meningkat dibandingkan tarif sebelumnya yang sebesar Rp15 juta.

Penyesuaian ini berlaku bagi WNA yang memperoleh kesempatan mengajukan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan hubungan perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda Tetap Terjangkau

Selain naturalisasi bagi orang dewasa, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif untuk sejumlah layanan kewarganegaraan lainnya.

Pemerintah menetapkan biaya Rp5 juta per permohonan bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara dengan asas ius soli yang belum mendaftarkan diri atau belum menentukan pilihan sebagai WNI.

Tarif yang sama, yakni Rp5 juta, juga dikenakan kepada anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tetapi belum menyatakan pilihan kewarganegaraannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan hukum.

Penyesuaian Tarif Jadi Bagian dari PNBP Kementerian Hukum

Perubahan tarif tersebut merupakan bagian dari penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Melalui kebijakan ini, pemerintah melakukan pembaruan terhadap berbagai jenis layanan kewarganegaraan agar selaras dengan regulasi terbaru sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan administrasi hukum yang lebih optimal.

Pos terkait