Faktaindonesianews.com, Tulungaung – Kepolisian mengamankan dua pelajar di bawah umur yang diduga hendak memproduksi petasan di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Nanang Murdiyanto, menyampaikan bahwa kedua remaja tersebut berinisial AD (14) dan MF (12), warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol.
“Selama Ramadan, masyarakat sudah dilarang menyalakan, membuat, atau menjual petasan karena berpotensi mengganggu kamtibmas. Saat menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan,” ujar Nanang, Minggu (1/3).
Terungkap dari Laporan Pembelian Bahan
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait pembelian bahan yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan pada Jumat (27/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas kemudian menelusuri lokasi yang dicurigai.
Dari hasil pemeriksaan di rumah salah satu terduga, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sekitar satu kilogram bubuk mesiu serta bahan lain yang diduga akan digunakan untuk merakit petasan.
Selain itu, diamankan pula beberapa gulungan petasan yang sudah jadi, pipa, gunting, isolasi, lembaran kertas, serta satu unit telepon seluler yang berisi percakapan terkait pembelian bahan.
Berdasarkan keterangan awal, AD mengaku tidak bertindak sendiri dan dibantu oleh MF dalam proses pembuatan petasan tersebut.
Proses Hukum dan Imbauan Orang Tua
Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Nanang menegaskan bahwa perkara ini masih dalam proses pendalaman dengan mempertimbangkan status keduanya yang masih di bawah umur.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama dalam penggunaan bahan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami minta orang tua lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya, terlebih pada bulan Ramadan yang kerap diwarnai pembuatan petasan,” kata Nanang.






